Berita Ekonomi

Terkait Inpres No 2 Tahun 2021, BPJAMSOSTEK Siap Fasilitasi Perlindungan Non-ASN Kemenag 

Terhitung sejak diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Penulis: Karsiani Putri | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia pada beberapa waktu lalu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terhitung sejak diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) pada beberapa bulan lalu, menunjukkan bahwa semakin banyaknya Kementerian/Lembaga yang mendukung Inpres tersebut, salah satunya adalah Kementerian Agama (Kemenag).

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sendiri telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian terkait Inpres 2/2021 tersebut dan telah mendapatkan sambutan yang baik. 

Baca juga: Serahkan Beasiswa Rp 144 juta, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK Dinilai Baik 

Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pihaknya siap membahas bersama BPJAMSOSTEK terkait tindak lanjut dari instruksi Presiden RI yang tertuang di dalam Inpres 2/2021 tersebut.

"Kita akan memikirkan bagaimana skemanya sehingga guru dan tenaga kependidikan kami dapat memiliki perlindungan dari BPJAMSOSTEK."

"Apalagi ini adalah Inpres, dimana seluruh tenaga kerja harus memperoleh perlindungan kerja," kata Yaqut Cholil Qoumas. 

Sementara itu, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo menyambut baik dukungan Menteri Agama tersebut. 

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Kembali Menyerahkan Santunan JKM

"Perlu ada dorongan dari seluruh pihak terkait terutama di Kementerian/ Lembaga untuk memastikan perkembangan implementasi perlindungan Jamsostek", jelas Anggoro Eko Cahyo dalam siaran pers yang diterima Tribun Bali pada Sabtu 29 Mei 2021. 

Anggoro Eko Cahyo juga menuturkan bahwa dibandingkan dengan negara tetangga, cakupan perlindungan Jamsostek di Indonesia belum maksimal, yaitu baru sekitar 30 persen dari total pekerja.

Belum lagi selama pandemi ini, trennya terus menurun akibat kondisi perekonomian.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Serahkan Santunan Pada Ahli Waris Tenaga Kerja Yang Meninggal Dunia

"Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah selain dengan mendaftarkan pegawai Non-ASN, juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021,” ungkap Anggoro Eko Cahyo. 

Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 49 ribu pegawai yang merupakan kategori non-ASN di lingkungan Kemenag dan baru 21,8 ribu pegawai yang sudah terlindungi oleh program Jamsostek.

Jumlah tersebut pun belum termasuk para guru Madrasah yang jumlahnya diperkirakan mencapai 600 ribuan pegawai di seluruh Indonesia.

Baca juga: Meskipun Pandemi, BPJAMSOSTEK Mencatatkan Hasil Positif Pada Kinerja Institusi

Anggoro Eko Cahyo juga menuturkan bahwa dengan masih banyaknya pekerja yang belum terlindungi tersebut, dirinya berharap dukungan dari Kementerian Agama beserta jajarannya untuk secara aktif bersama-sama dengan BPJAMSOSTEK mendukung implementasi Inpres dimaksud agar dapat berjalan dengan baik. 

Anggoro Eko Cahyo berharap agar semua yang dilakukan saat ini dapat mendatangkan hasil yang positif dan perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia. 

Kemenag sendiri akan menyiapkan peraturan perlindungan bagi guru Agama dan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Madrasah.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved