Berita Ekonomi

Terkait Inpres No 2 Tahun 2021, BPJAMSOSTEK Siap Fasilitasi Perlindungan Non-ASN Kemenag 

Terhitung sejak diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Penulis: Karsiani Putri | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia pada beberapa waktu lalu 

Pihaknya juga akan memastikan aturan tersebut tidak hanya sebatas di atas kertas, namun memang bisa diimplementasikan tanpa kendala di lapangan.

Yaqut Cholil Qoumas  juga beranggapan bahwa tidak mungkin rasanya jika terjadi risiko kerja dengan guru-guru madrasah di daerah, Kemenag bisa langsung menangani satu persatu.

"Tentunya, kita harus berpikir juga  dengan cara pikir teman-teman honorer ini. Jangan sampai premi yang dibayarkan akan mengurangi pendapatan teman-teman ini," tambahnya. 

Dalam kesempatan tersebut, pihak Kemenag juga berharap agar BPJAMSOSTEK dapat melakukan edukasi ke lingkungan Pesantren agar dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang perlindungan Jamsostek. 

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali-Denpasar, Opik Taufik mengatakan bahwa hal tersebut telah menjadi komitmen BPJAMSOSTEK untuk memberikan pelayanan terbaik dengan cepat dan tepat sasaran agar kepercayaan masyarakat terus meningkat sehingga akan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari. 

"Jadi, harapan saya seluruh tenaga kerja baik yang bekerja di kantor, di pasar, berdagang, bertani apalagi tenaga kerja Non-ASN yang berada di lingkungan Kemenag agar segera mendaftarkan dirinya dalam program BPJAMSOSTEK,” sebut Opik Taufik.

Menurutnya, terkait Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021, pihaknya pun rutin menyosialisasikan mengenai manfaat program BPJAMSOSTEK khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya. (*) 

Berita lainnya BPJamsostek

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved