Berita Ekonomi

Terkait Inpres No 2 Tahun 2021, BPJAMSOSTEK Siap Fasilitasi Perlindungan Non-ASN Kemenag 

Terhitung sejak diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Penulis: Karsiani Putri | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia pada beberapa waktu lalu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terhitung sejak diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) pada beberapa bulan lalu, menunjukkan bahwa semakin banyaknya Kementerian/Lembaga yang mendukung Inpres tersebut, salah satunya adalah Kementerian Agama (Kemenag).

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sendiri telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian terkait Inpres 2/2021 tersebut dan telah mendapatkan sambutan yang baik. 

Baca juga: Serahkan Beasiswa Rp 144 juta, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK Dinilai Baik 

Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pihaknya siap membahas bersama BPJAMSOSTEK terkait tindak lanjut dari instruksi Presiden RI yang tertuang di dalam Inpres 2/2021 tersebut.

"Kita akan memikirkan bagaimana skemanya sehingga guru dan tenaga kependidikan kami dapat memiliki perlindungan dari BPJAMSOSTEK."

"Apalagi ini adalah Inpres, dimana seluruh tenaga kerja harus memperoleh perlindungan kerja," kata Yaqut Cholil Qoumas. 

Sementara itu, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo menyambut baik dukungan Menteri Agama tersebut. 

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Kembali Menyerahkan Santunan JKM

"Perlu ada dorongan dari seluruh pihak terkait terutama di Kementerian/ Lembaga untuk memastikan perkembangan implementasi perlindungan Jamsostek", jelas Anggoro Eko Cahyo dalam siaran pers yang diterima Tribun Bali pada Sabtu 29 Mei 2021. 

Anggoro Eko Cahyo juga menuturkan bahwa dibandingkan dengan negara tetangga, cakupan perlindungan Jamsostek di Indonesia belum maksimal, yaitu baru sekitar 30 persen dari total pekerja.

Belum lagi selama pandemi ini, trennya terus menurun akibat kondisi perekonomian.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Serahkan Santunan Pada Ahli Waris Tenaga Kerja Yang Meninggal Dunia

"Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah selain dengan mendaftarkan pegawai Non-ASN, juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021,” ungkap Anggoro Eko Cahyo. 

Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 49 ribu pegawai yang merupakan kategori non-ASN di lingkungan Kemenag dan baru 21,8 ribu pegawai yang sudah terlindungi oleh program Jamsostek.

Jumlah tersebut pun belum termasuk para guru Madrasah yang jumlahnya diperkirakan mencapai 600 ribuan pegawai di seluruh Indonesia.

Baca juga: Meskipun Pandemi, BPJAMSOSTEK Mencatatkan Hasil Positif Pada Kinerja Institusi

Anggoro Eko Cahyo juga menuturkan bahwa dengan masih banyaknya pekerja yang belum terlindungi tersebut, dirinya berharap dukungan dari Kementerian Agama beserta jajarannya untuk secara aktif bersama-sama dengan BPJAMSOSTEK mendukung implementasi Inpres dimaksud agar dapat berjalan dengan baik. 

Anggoro Eko Cahyo berharap agar semua yang dilakukan saat ini dapat mendatangkan hasil yang positif dan perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia. 

Kemenag sendiri akan menyiapkan peraturan perlindungan bagi guru Agama dan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Madrasah.

Pihaknya juga akan memastikan aturan tersebut tidak hanya sebatas di atas kertas, namun memang bisa diimplementasikan tanpa kendala di lapangan.

Yaqut Cholil Qoumas  juga beranggapan bahwa tidak mungkin rasanya jika terjadi risiko kerja dengan guru-guru madrasah di daerah, Kemenag bisa langsung menangani satu persatu.

"Tentunya, kita harus berpikir juga  dengan cara pikir teman-teman honorer ini. Jangan sampai premi yang dibayarkan akan mengurangi pendapatan teman-teman ini," tambahnya. 

Dalam kesempatan tersebut, pihak Kemenag juga berharap agar BPJAMSOSTEK dapat melakukan edukasi ke lingkungan Pesantren agar dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang perlindungan Jamsostek. 

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali-Denpasar, Opik Taufik mengatakan bahwa hal tersebut telah menjadi komitmen BPJAMSOSTEK untuk memberikan pelayanan terbaik dengan cepat dan tepat sasaran agar kepercayaan masyarakat terus meningkat sehingga akan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari. 

"Jadi, harapan saya seluruh tenaga kerja baik yang bekerja di kantor, di pasar, berdagang, bertani apalagi tenaga kerja Non-ASN yang berada di lingkungan Kemenag agar segera mendaftarkan dirinya dalam program BPJAMSOSTEK,” sebut Opik Taufik.

Menurutnya, terkait Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021, pihaknya pun rutin menyosialisasikan mengenai manfaat program BPJAMSOSTEK khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya. (*) 

Berita lainnya BPJamsostek

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved