Bisnis
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJamsostek Serahkan Rp 597 Juta Pada Cleaning Servis
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bali Denpasar, menyerahkan klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp 597 juta.
TRIBUN-BALI.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bali Denpasar, menyerahkan klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Kemudian Jaminan Hari Tua (JHT).
Dan jaminan pensiun beasiswa sebesar Rp. 597.510.06.
Ni Made Sri Rahayu, merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, sejak Januari 2010 yang bekerja di perusahaan Bukit Kembar Permai sebagai Helper (Cleaning Service).
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Kembali Menyerahkan Santunan JKM
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cabang Badung Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Dua Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pada tanggal 22 Februari 2022, tenaga kerja tersebut berangkat kerja dari rumah dan mengalami kecelakaan lalu lintas.
Kemudian yang bersangkutan, mendapatkan pertolongan medis dan di rawat inap di RSUP Sanglah.
Dengan penjaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, selama 46 hari dengan total biaya sebesar Rp 301.031.700.
Karena yang bersangkutan, merupakan peserta aktif dari BPJS Ketenagakerjaan.
Maka pihak keluarga tidak perlu membayar biaya pengobatan di RSUP Sanglah.
Santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) meninggal, yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan sebesar Rp. 137.200.000.
Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 14.598.360.
Dan manfaat JP berkala yang akan dibayarkan setiap bulan sebesar Rp 363.300.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Kembali Menyerahkan Santunan JKM
Baca juga: BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan JKM dan JHT, Bupati Tabanan Apresiasi Kepedulian BPJAMSOSTEK

Untuk kedua anak almarhumah, yang masih bersekolah saat ini akan mendapatkan manfaat beasiswa hingga nanti lulus kuliah sebesar Rp 141.000.000.
Sehingga total manfaat yang diterima oleh ahli waris, sebesar Rp 597.510.060.
Dan manfaat pensiun sebesar Rp 4.359.600 per tahun.