Berita Badung

BPJAMSOSTEK Cabang Badung Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Dua Peserta BPJS Ketenagakerjaan

penyerahan santunan tersebut merupakan satu upaya pemberian edukasi kepada masyarakat Badung terutama bagi para pekerja agar semakin  menyadari

Penulis: Karsiani Putri | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Suasana penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua peserta BPJS Ketenagakerjaan 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Karsiani Putri

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Hingga Maret 2021 tercatat total peserta aktif BPJAMSOSTEK Badung Bukan Penerima Upah dalam hal ini tenaga kerja informal sebanyak 21.604.

Sedangkan peserta penerima upah dalam hal ini tenaga kerja formal aktif sebanyak 103.627.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Badung Kuta, Nurul Indahyati dalam acara penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM), kepada dua peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Nurul Indahyati dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penyerahan santunan tersebut merupakan satu upaya pemberian edukasi kepada masyarakat Badung terutama bagi para pekerja agar semakin  menyadari pentingnya program BPJAMSOSTEK.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Beri Beasiswa Kepada Ahli Waris Peserta Maksimal Rp 174 Juta

Baca juga: Disdikpora Badung Pastikan PTM Akan Diterapkan Sesuai SKB 4 Menteri

"Tidak hanya melindungi diri sendiri, tapi juga keluarga karena begitu terjadi resiko, kecelakaan kerja atau meninggal, keluarga yang ditinggalkan harus tetap melanjutkan hidup," kata Nurul Indahyati.

Adapun santunan pertama diserahkan kepada tenaga informal dengan ahli waris I Ketut Ramia, Ketut Ni Nyoman Puspawati yang dimana ahli waris menerima santunan Rp 42.000.000.

Sedangkan santunan kedua diberikan kepada Kadek Lia Utami seorang Guru SD 1 Taman, Abiansemal, Badung selaku ahli waris I Wayan Manis dan I Made Suparta.

Ahli waris tersebut mendapatkan total santunan sebesar Rp 42.000.000.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa mengatakan bahwa sinergitas Pemkab Badung dengan BPJAMSOSTEK bersifat wajib yang dimana  menjadi sebuah keharusan antara Pemerintah Daerah dengan komponen lembaga Negara untuk menangani jaminan sosial ketenagakerjaan masyarakat.

"Karena sudah diamanatkan dalam peraturan bahwa pemerintah punya tugas dan tanggung jawab yang sama di dalam mensosialisasikan, mengedukasi membimbing, dan mengarahkan masyarakatnya untuk membuat perencanaan hidup, termasuk dengan resiko-resiko mereka dalam melaksanakan tugas sebagai pekerjaan, baik formal maupun non militer formal. Termasuk yang mandiri.

Kita juga harus secara sporadis bergerak untuk mengedukasi dan sosialisasikan program karena kebermanfaatan masyarakat," jelasnya.

Sementara itu Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Toto Suharto menegaskan bahwa  pihaknya selalu berkomitmen dalam menjamin perlindungan sosial bagi para pekerja.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan Pemprov dan Pemkab/Pemkot se-Bali, Nusa Tenggara, dan Papua guna memperkuat koordinasi dan komunikasi untuk implementasi Inpres nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jamsostek untuk memastikan semua pekerja terlindungi dengan Program BPJS Ketenagakerjaan apapun pekerjaannya," jelasnya kepada Tribun Bali pada Kamis 22 April 2021.

Dirinya menambahkan bahwa pihaknya juga  ingin memberikan informasi penguatan substansi bahwa BPJAMSOSTEK hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk memastikan berjalannya perlindungan pada masyarakat, khususnya para pekerja.

Baca juga: Gelar Sidak di Pasar Adat Buduk, Tim Yustisi Pemburu Prokes Polres Badung Temukan 14 Pelanggaran

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar, Mohamad Irfan juga  mengemukakan bahwa pihaknya terus mendorong agar semakin banyak sektor informal yang tidak berstatus aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Artikel lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved