Berita Badung

Gelar Sidak di Pasar Adat Buduk, Tim Yustisi Pemburu Prokes Polres Badung Temukan 14 Pelanggaran

Operasi gabungan tersebut,  melibatkan TNI-Polri, Dishub Badung dan Pol PP Kabupaten Badung dengan jumlah 42 orang dalam satu regu

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Tim Yustisi Pemburu Prokes Polres Badung saat melakukan sidak di depan Pasar Desa Adat Buduk Mengwi, Kamis 22 April 2021 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Demi menekan penyebaran Covid-19 di daerah, khususnya di wilayah Mengwi, Tim Yustisi pemburu pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) pun terus bereaksi atau melakukan sidak.

Sidak yang dilaksanakan untuk mengingatkan masyarakat akan pelaksanaan Prokes sehari-hari.

Pasalnya virus covid-19 bisa saja terus menyebar yang tidak bisa dilihat oleh kasat mata.

Hal itu pun disampaikan Kasat Polair Polres Badung AKP I Wayan Jiwa Antara disela-sela melakukan operasi di depan Pasar Desa Adat Buduk Jalan Raya Munggu, Mengwi, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali pada Kamis, 22 April 2021.

Baca juga: Dukung Penggunaan GeNose di Objek Wisata, DPRD Badung Sebut Perlu Pembahasan Kembali

Kegiatan yustisi atau  penertiban Prokes terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru

"Ini sesuai Surat Edaran Bupati Badung Nomor : 944/ 783/ Setda tanggal 9 Maret 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis Desa / Kelurahan dan Desa Adat dalam tatanan kehidupan era baru di Kabupaten Badung," katanya

Operasi gabungan tersebut,  melibatkan TNI-Polri, Dishub Badung dan Pol PP Kabupaten Badung dengan jumlah 42 orang dalam satu regu.

Bahkan Regu ini pun akan terus melakukan kegiatan yustisi hingga batas waktu yang belum diketahui kapan berakhirnya.

"Rutin akan kami laksanakan, jangan sampai masyarakat beranggapan covid-19 ini sudah reda," ujarnya

Adapun sasaran operasi adalah masyarakat pengunjung pasar dan pengguna jalan Raya yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dengan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sesuai ketentuan.

 Tidak jarang pada sidak yang dilaksanakan personil juga memberikan masker secara gratis bagi pengendara yang terlihat maskernya sudah tidak layak pakai.

"Dari hasil yang dicapai pagi ini ditemukan 14 pelanggaran, yakni13 orang menggunakan masker dengan tidak benar dan  satu orang sisanya  tidak menggunakan masker sama sekali," bebernya.

Lebih lanjut dijelaskan, pada oprasi yang dilaksanakan, pelanggar prokes hanya di tindak  dengan memberikan teguran simpatik.

Begitu pula kepada pengendara yang ridak menggunakan helm serta menghimbau kepada masyarakat untuk tidak Mudik lebaran tahun ini.

Baca juga: Viral Video Aksi Prank Bule Rias Wajah Menyerupai Masker, Ini Respons Wabup Badung dan Kadispar Bali

"Jadi yang melanggar hanya diberikan hukuman push up termasuk juga diimbau agar tetap selalu taat prokes.

Selebihnya mengimbau kepada umat muslim yang berdomisili di Badung agar tidak mudik," tungkasnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved