Bisnis

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJamsostek Serahkan Rp 597 Juta Pada Cleaning Servis

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bali Denpasar, menyerahkan klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp 597 juta.

Pixabay/Khaligo
ilustrasi cleaning service 

Opik Taufik, Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, mengatakan bahwa ini merupakan bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terhadap masyarakat yang bekerja.

Baik itu pekerjaan formal maupun informal.

Hal yang dialami oleh alm. Ni Made Sri Rahayu merupakan resiko pekerjaan, yang tidak pernah kita tahu kapan akan datang.

BPJamsostek memberikan manfaatnya, yang masuk dalam program jaminan kecelakan kerja (JKK).

BPJAMSOSTEK Denpasar Serahkan Klaim Total Rp597 Juta Lebih Kepada Pegawai Cleaning Service
BPJAMSOSTEK Denpasar Serahkan Klaim Total Rp597 Juta Lebih Kepada Pegawai Cleaning Service (Istimewa)

Adapun manfaat dari jaminan kecelakaan kerja (JKK) ini, berupa biaya pengobatan kepada peserta hingga dinyatakan sembuh.

Atau cacat atau meninggal dunia oleh dokter.

Selain Itu, ada santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), yaitu berupa upah yang dibayarkan kepada peserta selama peserta belum bisa aktif bekerja.

Apabila peserta meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Ditambah dengan beasiswa bagi yang memiliki anak, yang masih sekolah (maksimal 2 anak) yang akan diberikan setiap tahunnya.

Sampai dengan pendidikan tingkat Perguruan Tinggi.

Besaran santunan berbeda di setiap jenjang pendidikan.

ilustrasi cleaning service
ilustrasi cleaning service (Pixabay/Khaligo)

Untuk Pendidikan SD diberikan Rp 1,5 juta setiap tahun.

SMP Rp 2 juta per tahun.

SMA Rp 3 juta per tahun.

Perguruan Tinggi Rp 12 juta per tahun.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved