Bisnis

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJamsostek Serahkan Rp 597 Juta Pada Cleaning Servis

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bali Denpasar, menyerahkan klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp 597 juta.

Pixabay/Khaligo
ilustrasi cleaning service 

"Harapan kami, masyarakat pekerja khususnya di Bali semakin memahami dan sadar akan pentingnya manfaat dari perlindungan BPJamsostek.

Dengan demikian, dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada pekerja maupun keluarga di rumah," ucapnya dalam rilisnya.

Opik Taufik menyampaikan, Intruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kami terus melakukan sosialisasi tentang manfaat program BPJamsostek, baik kepada pekerja sektor formal maupun informal.

Untuk tahun ini kami fokus kepada sektor informal, agar masyarakat dapat terlindungi dari berbagai resiko pekerjaannya.

Ia juga mendorong bagi pemberi kerja, baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJamsostek. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved