Bisnis

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJamsostek Serahkan Rp 597 Juta Pada Cleaning Servis

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bali Denpasar, menyerahkan klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp 597 juta.

Pixabay/Khaligo
ilustrasi cleaning service 

TRIBUN-BALI.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bali Denpasar, menyerahkan klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK).

Kemudian Jaminan Hari Tua (JHT).

Dan jaminan pensiun beasiswa sebesar Rp. 597.510.06.

Ni Made Sri Rahayu, merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, sejak Januari 2010 yang bekerja di perusahaan Bukit Kembar Permai sebagai Helper (Cleaning Service).

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Kembali Menyerahkan Santunan JKM

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cabang Badung Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Dua Peserta BPJS Ketenagakerjaan

BPJAMSOSTEK Denpasar Serahkan Klaim Total Rp597 Juta Lebih Kepada Pegawai Cleaning Service
BPJAMSOSTEK Denpasar Serahkan Klaim Total Rp597 Juta Lebih Kepada Pegawai Cleaning Service (Istimewa)

Pada tanggal 22 Februari 2022, tenaga kerja tersebut berangkat kerja dari rumah dan mengalami kecelakaan lalu lintas.

Kemudian yang bersangkutan, mendapatkan pertolongan medis dan di rawat inap di RSUP Sanglah.

Dengan penjaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, selama 46 hari dengan total biaya sebesar Rp 301.031.700.

Karena yang bersangkutan, merupakan peserta aktif dari BPJS Ketenagakerjaan.

Maka pihak keluarga tidak perlu membayar biaya pengobatan di RSUP Sanglah.

Santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) meninggal, yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan sebesar Rp. 137.200.000.

Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 14.598.360.

Dan manfaat JP berkala yang akan dibayarkan setiap bulan sebesar Rp 363.300.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Kembali Menyerahkan Santunan JKM

Baca juga: BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan JKM dan JHT, Bupati Tabanan Apresiasi Kepedulian BPJAMSOSTEK

ilustrasi cleaning service
ilustrasi cleaning service (Pixabay/Khaligo)

Untuk kedua anak almarhumah, yang masih bersekolah saat ini akan mendapatkan manfaat beasiswa hingga nanti lulus kuliah sebesar Rp 141.000.000.

Sehingga total manfaat yang diterima oleh ahli waris, sebesar Rp 597.510.060.

Dan manfaat pensiun sebesar Rp 4.359.600 per tahun.

Opik Taufik, Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, mengatakan bahwa ini merupakan bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terhadap masyarakat yang bekerja.

Baik itu pekerjaan formal maupun informal.

Hal yang dialami oleh alm. Ni Made Sri Rahayu merupakan resiko pekerjaan, yang tidak pernah kita tahu kapan akan datang.

BPJamsostek memberikan manfaatnya, yang masuk dalam program jaminan kecelakan kerja (JKK).

BPJAMSOSTEK Denpasar Serahkan Klaim Total Rp597 Juta Lebih Kepada Pegawai Cleaning Service
BPJAMSOSTEK Denpasar Serahkan Klaim Total Rp597 Juta Lebih Kepada Pegawai Cleaning Service (Istimewa)

Adapun manfaat dari jaminan kecelakaan kerja (JKK) ini, berupa biaya pengobatan kepada peserta hingga dinyatakan sembuh.

Atau cacat atau meninggal dunia oleh dokter.

Selain Itu, ada santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), yaitu berupa upah yang dibayarkan kepada peserta selama peserta belum bisa aktif bekerja.

Apabila peserta meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Ditambah dengan beasiswa bagi yang memiliki anak, yang masih sekolah (maksimal 2 anak) yang akan diberikan setiap tahunnya.

Sampai dengan pendidikan tingkat Perguruan Tinggi.

Besaran santunan berbeda di setiap jenjang pendidikan.

ilustrasi cleaning service
ilustrasi cleaning service (Pixabay/Khaligo)

Untuk Pendidikan SD diberikan Rp 1,5 juta setiap tahun.

SMP Rp 2 juta per tahun.

SMA Rp 3 juta per tahun.

Perguruan Tinggi Rp 12 juta per tahun.

"Harapan kami, masyarakat pekerja khususnya di Bali semakin memahami dan sadar akan pentingnya manfaat dari perlindungan BPJamsostek.

Dengan demikian, dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada pekerja maupun keluarga di rumah," ucapnya dalam rilisnya.

Opik Taufik menyampaikan, Intruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kami terus melakukan sosialisasi tentang manfaat program BPJamsostek, baik kepada pekerja sektor formal maupun informal.

Untuk tahun ini kami fokus kepada sektor informal, agar masyarakat dapat terlindungi dari berbagai resiko pekerjaannya.

Ia juga mendorong bagi pemberi kerja, baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJamsostek. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved