Berita Nasional

Laporan Kedua Ahmad Sahroni untuk Adam Deni yang Dianggap Tak Sadar-sadar

Sahroni juga menyampaikan pesan kepada Adam Deni. Ia mengharapkan Adam Deni sadar atas tindakannya selama ini.

Editor: I Putu Darmendra
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Adam Deni saat memberikan keternagan kepada awak media. Ia terjerat kasus hukum lagi. Kali ini Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. 

TRIBUN-BALI.COM - Adam Deni dilaporkan lagi atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.

Laporan ini dibuat oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Ahmad Sahroni menyatakan telah melaporkan pegiat media sosial Adam Deni pada Kamis 30 Juni 2022.

Ia menyebut Adam Deni gak sadar-sadar. 

Adam Deni sebelumya juga berperkara sengit dengan Jerinx SID, penggebuk drum band Superman Is Dead.

Ahmad Sahroni menyertakan tangkapan layar pemberitaan Tribunnews.com yang berjudul 'Adam Deni Sebut Ahmad Sahroni Keluarkan Rp30 Miliar untuk Membungkamnya' yang diterbitkan pada Selasa 28 Juni 2022.

"Iya benar sekali (melaporkan Adam Deni), kasus yang itu," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Jumat 1 Juli 2022.

Ia juga melampirkan foto surat tanda terima laporan polisi di akun instagramnya tersebut. Laporan itu terdaftar dalam nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.

Ahmad Sahroni menilai Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sahroni juga menyampaikan pesan kepada Adam Deni. Ia mengharapkan Adam Deni sadar atas tindakannya selama ini. "Harapannya cepet sadar aja," kata dia.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan laporan tersebut didaftarkan oleh Ahmad Sahroni pada Kamis 30 Juni 2022.

"Iya sementara ada. Dilaporkan kemarin," kata Nurul.

Baca juga: Adam Deni Ungkap Perilakunya Bak Detektif dalam Pledoi, Sebut Nama Mulan Jameela dan Nikita Mirzani

Nurul menjelaskan laporan ini bakal ditindak lanjuti oleh Polri namun pihaknya masih melakukan proses pengkajian internal. "Masih dalam pengkajian," jelasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa Adam Deni empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar.

Usai pembacaan vonis dari hakim, Adam Deni mengungkapkan Ahmad Sahroni menghabiskan dana lebih dari Rp 30 miliar untuk membungkamnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved