Covid19
Luhut Wajibkan Vaksin Booster Bagi yang Bepergian, Syarat Utama Perjalanan Sampai Mall dan Kantor
Menteri Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan bahwa masyarakat diwajibkan vaksin booster sebagai syarat yang wajib bagi mereka yang ingin bepergian.
"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," ungkap Luhut lagi.
Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu menambahkan, pemerintah juga telah meminta kepada TNI, Polri, serta pemerintah daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan juga tracing (pelacakan).
Hal itu dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depannya sekaligus mempersiapkan langkah-langkah mitigasinya.
Baca juga: Luhut Binsar Panjaitan Diganti Erick Thohir? Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto Masuk Antrian
"Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala," tegasnya.
Luhut pun mengingatkan peran serta masyarakat merupakan kunci utama dari penanganan pandemi di Tanah Air sampai hari ini.
"Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap sampai booster untuk dapat segera mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang sudah ada, demi kebaikan kita bersama dalam menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi yang masih berjalan saat ini," kata Luhut.
Diharapkan dengan peningkatan vaksin booster, penyebaran virus Covid-19 bisa berkurang dan Indonesia tidak harus kembali masuk ke PPKM level 3 seperti tahun lalu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Luhut Umumkan Wajib Booster Bagi yang Bepergian, Berlaku 2 Minggu Lagi