Covid19

Luhut Wajibkan Vaksin Booster Bagi yang Bepergian, Syarat Utama Perjalanan Sampai Mall dan Kantor

Menteri Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan bahwa masyarakat diwajibkan vaksin booster sebagai syarat yang wajib bagi mereka yang ingin bepergian.

Tribun Bali/Ragil Armando
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan masyarakt yang berpergian dan masuk mall dan kantor untuk melakukan vaksin booster 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Menteri Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan bahwa masyarakat diwajibkan vaksin booster sebagai syarat yang wajib bagi mereka yang ingin bepergian.

Tidak hanya terbatas pada bepergian lewat udara, air maupun daratan, Menko Marinves tersebut juga mewajibkan masyarakat yang bekerja di kantoran dan masuk ke dalam mall juga harus memiliki vaksin booster.

Vaksinasi booster ini diwajibkan oleh pemerintah melalui menteri Luhut setelah melihat adanya peningkatan tren penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan akan semakin memperketat perbatasan di beberapa daerah di Jawa dan Bali.

Dia juga mengatakan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.

Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

Baca juga: Vaksin Booster Syarat Perjalanan dan Masuk Mal Saat Bali Perjuangkan Status Endemi 

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," kata Luhut pada Senin 4 Juli 2022 lalu.

"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," kata Luhut lagi. 

Berdasarkan data penyebaran Covid-19 di dunia, ditemukan bahwa peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara terjadi begitu signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman.

Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura sehingga ini menyebabkan beberapa daerah seperti Jakarta masuk ke zona PPKM level 2.

Kendati demikian, kabar baiknya, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.

Penerapan kebijakan booster sebagai syarat mobilitas dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah.

Baca juga: Siapkan 56 Tim Vaksinasi, Dinkes Badung Optimis Vaksin Booster di Badung Melebihi Target

Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.

Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," ungkap Luhut

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved