Berita Nasional

Vaksin Booster Syarat Perjalanan dan Masuk Mal Saat Bali Perjuangkan Status Endemi 

Kata Gubernur Koster, perubahan status pandemi menjadi endemi sudah direspons oleh Pemerintah Pusat.

Editor: I Putu Darmendra
ist
Penyambutan penumpang Brisbane-Bali via Batik Air di Bandara Ngurah Rai Bali. Vaksinasi booster kini jadi syarat perjalanan dan masuk ke ruang publik seperti mal. Ini karena Covid-19 tercatat naik lagi. 

TRIBUN-BALI.COM - Tak lama sekitar dua pekan lagi, syarat vaksinasi booster agar bisa masuk ke ruang publik seperti masuk mal atau pusat perbelanjaan hingga tempat kerja akan diterapkan.

Hal ini dilakukan karena terjadi tren kenaikan kasus Covid-19 di sejumlah negara.

Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kenaikan kasus Covid-19 diakibatkan oleh subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 yang juga ditemui di beberapa negara lain.

Berdasarkan data dari berbagai sumber, kata Luhut, ditemukan peningkatan kasus Covid-19 di yang begitu signifikan seperti di Prancis, Italia, dan Jerman.

Sedangkan negara di dekat Indonesia, kenaikan kasus yang signifikan terpantau di Singapura.

Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.

Luhut meminta masyarakat waspada meski saat ini rasio okupansi tempat tidur perawatan pasien (bed occupancy ratio/BOR), tingkat kapasitas rumah sakit dan angka kematian tergolong rendah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman ini menegaskan agar pandemi Covid-19 tetap bisa dikendalikan, maka pemerintah juga masih akan mengandalkan pembatasan aktivitas melalui PPKM.

"Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala," kata Luhut.

Bahkan, pemerintah akan kembali mewajibkan syarat bepergian. Namun bukan dengan syarat tes PCR sebagaimana aturan lama, namun kini diganti dengan syarat vaksin booster.

"Pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," kata Luhut.

Luhut mengatakan pemerintah akan mengeluarkan sejumlah aturan yang akan mendorong vaksin booster lebih luas.

Baca juga: Kasus Covid-19 Landai, Rumah Sakit Rujukan Banyak Kosong, Bali Ajukan Pandemi Jadi Endemi

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," ucap Luhut.

"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," kata dia lagi.

Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved