Berita Badung

Diberi Lampu Hijau oleh Mendagri, Badung akan Kembali Aktifkan Program KBS

Masyarakat di Kabupaten Badung akan segera kembali bisa menikmati program krama Badung Sehat (KBS). Pasalnya program yang dulunya dihentikan akiba

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Situasi di Villa Serenity Twin jalan Jalan Batu Mejan , banjar Padang Linjong, Canggu saat petugas KBS datang pada Kamis 8 Juli 2021 sore 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Masyarakat di Kabupaten Badung akan segera kembali bisa menikmati program krama Badung Sehat (KBS). Pasalnya program yang dulunya dihentikan akibat perubahan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) itu sudah mendapat lampu hijau dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Seperti diketahui Program KBS merupakan  program unggulan Pemkab Badung dari bidang kesehatan.

Program ini memberikan jaminan kesehatan pada masyarakat yang mengcover biaya kesehatan diluar tanggungan BPJS Kesehatan 

Bahkan sesuai rencana paling lambat program ini dapat kembali dinikmati masyarakat pada bulan September 2022 yang akan datang. Mengingat saat ini perlu dilakukan pembahasan.

plt. Kepala Dinas Kesehatan Badung dr. I Wayan Darta mengatakan, lampu hijau terkait pelaksanaan program KBS ini sudah diberikan oleh Kemendagri.

Program ini dapat dijalankan kembali asalkan tidak ada pembiayaan ganda, antara BPJS Kesehatan dan KBS. 

"Sudah ada lampu hijau dari Kemendagri. Bahkan saat ini kami sedang melakukan pembahasan dan penyusunan draft Perbup yang akan mengatur KBS tersebut," katanya Rabu 6 Juli 2022.

Baca juga: AGUNG ANOM Minta Gencarkan Upaya Pencegahan PMK Pada Ternak

Menurutnya draf perbup masih direvisi dari tahun lalu yang sempat mangkrak.

Pasalnya baru ada nomor rekening yang dapat dipakai untuk mengampu dari pada dana KBS tersebut. Menurutnya, program ini paling lambat akan kembali aktif pada September 2022 mendatang.

Selain penyusunan Perbup juga dilakukan perhitungan biaya pembayaran dari satu pelayanan yang akan ditanggung. 

"Untuk pembahasan perbup itu masih di lingkungan Pemkab Badung, kemudian akan dibahas lagi di provinsi, kemungkinan sekitar dua minggu baru bisa selsai.

Satu bulan lagi atau Agustus paling lambat September sudah berlaku," ungkap Dirut RSD Mangusada tersebut.

Terkait dengan Program KBS rencananya akan ada 13 layanan yang akan diaktifkan kembali.

dr. Darta pun menjelaskan seluruh layanan tersebut merupakan di luar tanggungan BPJS Kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Seperti mencari keterangan sehat yang bisanya digunakan untuk mencari kerja, kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS dan Jasa Raharja, percobaan bunuh diri (suiside), pasien HIV/AIDS yang tanggungannya sudah habis, pasien narkoba, pasien yang memerlukan pengobatan khusus, pemulasaraan jenazah, dan sebagainya.

Baca juga: BPK Temukan Warga MENINGGAL Tapi Masih Dibayarkan Iuran JKN-KIS! Simak Beritanya

"Program tambahan ini diberikan kepada masyarakat yang ber-KTP Badung dan memiliki kartu KIS yang ditanggung oleh Pemkab Badung," jelasnya.

Aktifnya program KBS ini juga dibenarkan oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, usai menghadiri Sidang Paripurna di Gedung DPRD Badung, Selasa 5 Juli 2022 kemarin.

Giri Prasta mengakui bahwa, program tersebut sebelumnya tidak memiliki rumah di Sistem Informasi Perangkat Daerah (SIPD).

Namun saat ini,  sudah mendapatkan persetujuan secara de facto dan de jure.

"Astungkara (KBS) dijalankan kembali, karena kami sudah minta rumahnya. SIPD kemarin itu tidak ada rumahnya, maka langkah konkrit yang kami lakukan adalah langsung berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan astungkara sudah diberikan surat resmi secara de facto dan de jure, dan kami akan jalan,"terang Giri Prasta.

Lebih lanjut ia menegaskan, seluruh program KBS segera akan berjalan kembali sesuai dengan kemampuan keuangan daerah 

"Ingat satu hal itu di luar tanggungan dari BPJS. Secepatnya dong kalau Giri Prasta kan ingin cepat, tetapi jangan melanggar regulasi," imbuh Bupati asal Pelaga tersebut.

Sebelumnya program KBS  terkait pembayaran kasus penyakit yang tidak tercover BPJS Kesehatan ngadat.

Bahkan pemerintah kabupaten Badung masih tetap berupaya agar program pro rakyat tersebut bisa tetap dilaksanakan. Hal itu karena Badung masih melakukan penataan terkait dengan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Giri Prasta saat itu mengaku akan menuntaskan permasalahan tersebut tahun ini atau tahun 2022.

"Jadi karena kita masuk tatanan baru yakni, SIPD tersebut, rumahnya belum ada di situ. Sehingga belum bisa kita lakukan sampai saat ini," ujar Giri Prasta.

Giri Prasta lun menegaskan tidak boleh dirinya selaku Bupati mengatasnamakan masyarakat untuk kebaikan masyarakat, namun  harus melanggar hukum, itu sangat tidak boleh.

"Jadi berkenaan dengan hal itu, kita sudah minta legal opinion dan berkoordinasi ke Pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Astungkara tidak lama lagi tahun ini selesai," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved