advetorial
BPK Temukan Warga MENINGGAL Tapi Masih Dibayarkan Iuran JKN-KIS! Simak Beritanya
Berdasarkan catatan BPK, terdapat pembayaran atas peserta penerima bantuan yang sudah meninggal dunia sebesar Rp 301.907.500.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pemkab Klungkung sejak tahun 2018 lalu, mengalokasikan anggaran puluhan miliar untuk program universal health coverage.
Atau membiayai seluruh warganya untuk iuran Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia (JKN-KIS).
Hanya saja ternyata ada warga yang sudah meninggal, namun iuran jaminan kesehatannya masih dibayarkan oleh pemerintah.
Bahkan nilainya sampai Rp300 juta lebih.
Hal ini juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan catatan BPK, terdapat pembayaran atas peserta penerima bantuan yang sudah meninggal dunia sebesar Rp 301.907.500.
Serta terdapat pembayaran bantuan jaminan kesehatan, atas peserta yang terdata tetapi tidak memiliki identitas yang jelas sebesar Rp 56.600.500.
Baca juga: 30 RIBU PESERTA BPJS Kesehatan Menunggak Capai Rp 28 Miliar Lebih di Tabanan
Baca juga: Nasib BPJS Kesehatan Usai Jokowi, Ini Kata Kepala BPJS Kesehatan Bali Timur

"Sehingga anggota DPRD Klungkung meminta agar instansi terkait, segera melakukan pendataan ulang.
Sehingga dapat diperoleh data yang akurat.
Kesalahan dalam pendataan sangat berdampak, pada saat penganggaran dan realisasi.
Ini sudah tentu sangat merugikan pemerintah daerah,” ujar Wakil Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru.
Terkait hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra mengungkapkan persoalan tersebut telah dibahas bersama BPK.
Di mana menurutnya persoalan pembayaran iuran, terhadap peserta JKN-KIS yang telah meninggal dunia dapat dikembalikan ke Pemkab Klungkung, melalui proses rekonsiliasi atau penyesuaian anggaran.
“Jadi temuan terkait iuran JKN-KIS itu bisa direkon.
Walau terjadi di 2021 masih bisa direkon,” ujarnya, Selasa (5/7/2022).