advetorial

BPK Temukan Warga MENINGGAL Tapi Masih Dibayarkan Iuran JKN-KIS! Simak Beritanya

Berdasarkan catatan BPK, terdapat pembayaran atas peserta penerima bantuan yang sudah meninggal dunia sebesar Rp 301.907.500.

Eka Mita
Rapat paripurna DPRD Klungkung belum lama ini. Dewan minta agar warga meninggal dunia tidak dibayarkan JKN-KIS lagi karena merugikan Pemkab Klungkung. 

Menurutnya hal itu terjadi, karena keterlambatan pelaporan terkait adanya warga yang meninggal dunia.

Sehingga pemuktahiran data di disdukcapil juga menjadi terlambat.

Baca juga: Puluhan Ribu Masyarakat Tabanan Dinonaktifkan dari Peserta JKN KIS

Baca juga: Mudik Lebaran, Layanan Peserta JKN-KIS Dijamin Aman

Ilustrasi- DPRD Klungkung minta agar warga meninggal dunia tidak dibayarkan JKN KIS lagi.
Ilustrasi- DPRD Klungkung minta agar warga meninggal dunia tidak dibayarkan JKN KIS lagi. (Kontan)

"Kalau sekarang, kami lakukan penyesuaian data setiap bulannya.

Agar tidak ada lagi kejadian serupa," ungkapnya.

Warga juga diharapkan memiliki kesadaran, untuk mengurus akta kematian keluarganya yang telah meninggal dunia.

Bahkan Pemkab Klungkung telah memiliki program, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengurus akta kematian keluarganya.

Yakni dengan memberikan santunan kematian kepada pewaris sebesar Rp 1 juta per warga yang meninggal dunia. (adv)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved