advetorial
BPK Temukan Warga MENINGGAL Tapi Masih Dibayarkan Iuran JKN-KIS! Simak Beritanya
Berdasarkan catatan BPK, terdapat pembayaran atas peserta penerima bantuan yang sudah meninggal dunia sebesar Rp 301.907.500.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Menurutnya hal itu terjadi, karena keterlambatan pelaporan terkait adanya warga yang meninggal dunia.
Sehingga pemuktahiran data di disdukcapil juga menjadi terlambat.
Baca juga: Puluhan Ribu Masyarakat Tabanan Dinonaktifkan dari Peserta JKN KIS
Baca juga: Mudik Lebaran, Layanan Peserta JKN-KIS Dijamin Aman

"Kalau sekarang, kami lakukan penyesuaian data setiap bulannya.
Agar tidak ada lagi kejadian serupa," ungkapnya.
Warga juga diharapkan memiliki kesadaran, untuk mengurus akta kematian keluarganya yang telah meninggal dunia.
Bahkan Pemkab Klungkung telah memiliki program, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengurus akta kematian keluarganya.
Yakni dengan memberikan santunan kematian kepada pewaris sebesar Rp 1 juta per warga yang meninggal dunia. (adv)