advetorial

BPK Temukan Warga MENINGGAL Tapi Masih Dibayarkan Iuran JKN-KIS! Simak Beritanya

Berdasarkan catatan BPK, terdapat pembayaran atas peserta penerima bantuan yang sudah meninggal dunia sebesar Rp 301.907.500.

Eka Mita
Rapat paripurna DPRD Klungkung belum lama ini. Dewan minta agar warga meninggal dunia tidak dibayarkan JKN-KIS lagi karena merugikan Pemkab Klungkung. 

TRIBUN-BALI.COM - Pemkab Klungkung sejak tahun 2018 lalu, mengalokasikan anggaran puluhan miliar untuk program universal health coverage.

Atau membiayai seluruh warganya untuk iuran Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia (JKN-KIS).

Hanya saja ternyata ada warga yang sudah meninggal, namun iuran jaminan kesehatannya masih dibayarkan oleh pemerintah.

Bahkan nilainya sampai Rp300 juta lebih.

Hal ini juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan catatan BPK, terdapat pembayaran atas peserta penerima bantuan yang sudah meninggal dunia sebesar Rp 301.907.500.

Serta terdapat pembayaran bantuan jaminan kesehatan, atas peserta yang terdata tetapi tidak memiliki identitas yang jelas sebesar Rp 56.600.500.

Baca juga: 30 RIBU PESERTA BPJS Kesehatan Menunggak Capai Rp 28 Miliar Lebih di Tabanan

Baca juga: Nasib BPJS Kesehatan Usai Jokowi, Ini Kata Kepala BPJS Kesehatan Bali Timur

Rapat paripurna DPRD Klungkung belum lama ini.
Rapat paripurna DPRD Klungkung belum lama ini. (Eka Mita)

"Sehingga anggota DPRD Klungkung meminta agar instansi terkait, segera melakukan pendataan ulang.

Sehingga dapat diperoleh data yang akurat.

Kesalahan dalam pendataan sangat berdampak, pada saat penganggaran dan realisasi.

Ini sudah tentu sangat merugikan pemerintah daerah,” ujar Wakil Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru.

Terkait hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra mengungkapkan persoalan tersebut telah dibahas bersama BPK.

Di mana menurutnya persoalan pembayaran iuran, terhadap peserta JKN-KIS yang telah meninggal dunia dapat dikembalikan ke Pemkab Klungkung, melalui proses rekonsiliasi atau penyesuaian anggaran.

“Jadi temuan terkait iuran JKN-KIS itu bisa direkon.

Walau terjadi di 2021 masih bisa direkon,” ujarnya, Selasa (5/7/2022).

Menurutnya hal itu terjadi, karena keterlambatan pelaporan terkait adanya warga yang meninggal dunia.

Sehingga pemuktahiran data di disdukcapil juga menjadi terlambat.

Baca juga: Puluhan Ribu Masyarakat Tabanan Dinonaktifkan dari Peserta JKN KIS

Baca juga: Mudik Lebaran, Layanan Peserta JKN-KIS Dijamin Aman

Ilustrasi- DPRD Klungkung minta agar warga meninggal dunia tidak dibayarkan JKN KIS lagi.
Ilustrasi- DPRD Klungkung minta agar warga meninggal dunia tidak dibayarkan JKN KIS lagi. (Kontan)

"Kalau sekarang, kami lakukan penyesuaian data setiap bulannya.

Agar tidak ada lagi kejadian serupa," ungkapnya.

Warga juga diharapkan memiliki kesadaran, untuk mengurus akta kematian keluarganya yang telah meninggal dunia.

Bahkan Pemkab Klungkung telah memiliki program, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengurus akta kematian keluarganya.

Yakni dengan memberikan santunan kematian kepada pewaris sebesar Rp 1 juta per warga yang meninggal dunia. (adv)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved