Berita Bali
Jadi Syarat Masuk Mal dan Perjalanan, Denpasar Punya 3 Skema Percepat Booster
Sementara itu, untuk cakupan booster di Denpasar sudah mencapai 93,87 persen. Jumlah ini setara dengan 472.742 orang.
Penulis: Putu Supartika | Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN-BALI.COM - Dalam waktu dekat, vaksin booster akan jadi syarat perjalanan hingga masuk mal.
Terkait hal tersebut, Pemkot Denpasar, Bali punya tiga skema percepatan capaian booster.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai memaparkan,
Skema pertama mengintensifkan pelayanan di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) yang ada di Kota Denpasar.
Kata dia, Kota Denpasar menyiagakan sebanyak 40 faskes mulai dari Puskesmas, rumah sakit maupun klinik.
“Jadi 40 fasyankes ini diminta untuk melayani vaksinasi agar cakupan booster semakin meningkat,” katanya saat diwawancarai Rabu 6 Juli 2022 siang.
Skema kedua kembali menggelar vaksinasi massal di banjar maupun kantor desa.
Kemudian skema ketiga door to door ke rumah-rumah warga dan bekerjasama dengan kepala lingkungan maupun perbekel/lurah.
“Jika nanti ada yang belum vaksinasi apalagi untuk lansia dan disabilitas akan langsung disambangi ke rumahnya,” katanya.
Selain dikarenakan akan dijadikan syarat perjalanan maupun masuk mal, percepatan booster ini dilakukan dikarenakan kasus positif Covid-19 mulai menunjukkan peningkatan.
Baca juga: Vaksin Booster Syarat Perjalanan dan Masuk Mal Saat Bali Perjuangkan Status Endemi
“Sehingga dengan vaksin booster ini kami membentuk kekebalan tubuh masyarakat di tengah kembali adanya peningkatan kasus positif belakangan ini,” imbuhnya.
Selain itu, dalam percepatan vaksin booster pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pengelola mal maupun pusat perbelanjaan.
Pihaknya akan membuka gerai atau pos pelayanan vaksin di pusat perbelanjaan termasuk juga pasar.
“Saat ini dari Satgas dan Dinas Kesehatan tengah melakukan pemetaan. Akan kami informasikan lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, untuk cakupan booster di Denpasar sudah mencapai 93,87 persen.
Jumlah ini setara dengan 472.742 orang. Adapun sasaran vaksin booster ini sebanyak 503.619 orang.
Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kenaikan kasus Covid-19 diakibatkan oleh subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 yang juga ditemui di beberapa negara lain.
Berdasarkan data dari berbagai sumber, kata Luhut, ditemukan peningkatan kasus Covid-19 di yang begitu signifikan seperti di Prancis, Italia, dan Jerman.
Sedangkan negara di dekat Indonesia, kenaikan kasus yang signifikan terpantau di Singapura.
Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.
Luhut meminta masyarakat waspada meski saat ini rasio okupansi tempat tidur perawatan pasien (bed occupancy ratio/BOR), tingkat kapasitas rumah sakit dan angka kematian tergolong rendah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman ini menegaskan agar pandemi Covid-19 tetap bisa dikendalikan, maka pemerintah juga masih akan mengandalkan pembatasan aktivitas melalui PPKM.
"Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala," kata Luhut.
Bahkan, pemerintah akan kembali mewajibkan syarat bepergian. Namun bukan dengan syarat tes PCR sebagaimana aturan lama, namun kini diganti dengan syarat vaksin booster.
"Pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," kata Luhut.
Luhut mengatakan pemerintah akan mengeluarkan sejumlah aturan yang akan mendorong vaksin booster lebih luas.
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," ucap Luhut.
"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," kata dia lagi.
Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.
Perjuangan Status Endemi
Gubernur Bali, Wayan Koster telah mengajukan perubahan status pandemi menjadi endemi di Bali. Ia mengajukan ke Pemerintah Pusat pada bulan Mei 2022 lalu.
Kata Koster, perubahan status pandemi menjadi endemi sudah direspons oleh Pemerintah Pusat.
"Jadi itu akan dilakukan secara bertahap. Yang pertama adalah memperlonggar persyaratan perjalanan maupun juga aktivitas masyrakat," kata dia Jumat 1 Juli 2022.
Ia mengatakan, dalam penerapannya di Bali sudah tidak ada PPKM lagi meski secara status Bali masih level 1.
"Karena kondisi sudah baik saya mengajukan perubahan status dari pandemi jadi endemi. Respons dari Pemerintah Pusat pertama dikasih PPKM Level 1 dengan berbagai kelonggaran.
Tahap berikut kalau stabil PPKM sementara tidak diberlakukan, kalau PPKM dicabut baru bisa dikatakan endemi," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/as-dmas-dma-sd.jpg)