Berita Nasional
BUNTUT Kasus PENCABULAN di Jombang! Kemenag CABUT Izin Operasional Shiddiqiyyah
Buntut kasus pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur. Kemenang RI mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah.
TRIBUN-BALI.COM - Buntut kasus pencabulan yang terjadi pada santriwati di Jombang, Jawa Timur.
Yang melibatkan tersangka berinisial MSAT, dan kini menjadi DPO kepolisian di Polda Jatim.
Kepolisian pun meminta tersangka, dan pihak keluarganya untuk kooperatif.
Kabar terbaru, Kementerian Agama RI, mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Baca juga: KASUS PENCABULAN Jombang, Anak Kiai Kini DPO Polisi!
Baca juga: KASUS PENCABULAN Jombang, Anak Kiai Kini DPO Polisi!
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kementerian Agama RI memiliki kuasa administratif.
Untuk membatasi ruang gerak lembaga, yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono melalui keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).
Tindakan tegas ini diambil, karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santriwati.
Pihak Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kementerian Agama RI mendukung penuh langkah hukum, yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," pungkas Waryono.
Kabareskrim Polri, Agus Andrianto, mendesak Kementerian Agama RI (Kemenag) untuk mencabut izin Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyya, Jombang, Jawa Timur,.
Sebagai buntut kasus dugaan pencabulan oleh MSAT.
Diketahui, MSAT merupakan anak dari kiai ternama yang juga pimpinan Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah.
"Kementerian Agama RI memberi sanksi pembekuan izin Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah dan lain-lain," kata Agus saat dihubungi, Kamis (7/7/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/msat-tersangka-dugaan-pencabulan3.jpg)