Berita Gianyar
CABUT PENJOR di Taro Tegalalang Berujung Diperiksa POLISI! Simak Beritanya
Kasus pencabutan penjor di Desa Adat Taro Kelod, Tegalalang, Gianyar, Bali berbuntut panjang. Kini pihak kepolisian pun ikut turun tangan.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kasus pencabutan penjor di Desa Adat Taro Kelod, Tegalalang, Gianyar, Bali berbuntut panjang.
Kini pihak kepolisian pun ikut turun tangan.
Satreskrim Polres Gianyar, menggelar pra rekonstruksi pencabutan penjor Galungan di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali.
Pada Kamis 7 Juli 2022.
Usai kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolres Gianyar, Kasatreskrim Polres Gianyar, Akp Ario Seno Wimoko mengatakan, kemungkinan akan ada lima atau enam tersangka dalam hal ini.
Kegiatan pra rekonstruksi ini, dilakukan setelah pihak kepolisian Polres Gianyar memanggil prajuru Desa Adat Taro Kelod.
Pemanggilan guna mengklarifikasi atas laporan pencabutan penjor, di depan rumah I Ketut Warka saat hari penampahan Galungan belum lama ini.
Pasca kejadian tersebut, Ketut Warka pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tegalalang, lalu diambil alih oleh Satreskrim Polres Gianyar.
Baca juga: BUNTUT Pencabutan Penjor di Taro Kelod, Kasatreskrim Sebut Kemungkinan 5-6 Tersangka
Baca juga: BUNTUT Pencabutan Penjor di Taro Kelod, Kasatreskrim Sebut Kemungkinan 5-6 Tersangka
Kasus pencabutan penjor ini, merupakan buntut dari persoalan adat, antara keluarga Ketut Warka dengan seorang krama setempat atas sengketa lahan.
Di mana sengketa lahan tersebut telah dimenangkan Ketut Warka, di pengadilan.
Hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).
Namun seiring berjalannya waktu, Ketut Warka justru mendapatkan sanksi kasepekan dari Desa Adat Taro Kelod.
Hingga statusnya sebagai krama adat pun dicoret.
Karena dinilai tak memiliki hak lagi, atas tanah yang ditempati Ketut Warka.
Sehingga prajuru menilai ia tak memiliki hak, untuk memasang penjor Galungan di sana.
Dan pada penampahan Galungan, para terlapor yang notabene adalah prajuru setempat.
Pun mencabut penjor Galungan yang dipasang Ketut Warka.
Sebelum insiden pencabutan penjor Galungan, rumah Ketut Warka pun telah dijejali sisa upakara.
Baik anyaman bambu dan sebagainya.
Persoalan ini sempat ditangani Pemkab Gianyar, melalui berbagai rapat.
Namun sampai saat ini belum ada titik terang.
Bahkan pihak pemerintah, tak memberikan tanggapan saat ditanyakan terkait persoalan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, dalam pra rekonstruksi ada 10 adegan.
Diikuti oleh enam orang prajuru sebagai terlapor.
Serta belasan orang saksi dari Desa Adat Taro Kelod.
Dalam pra rekonstruksi ketiga, terlihat kekompakan semua prajuru dan saksi.
Semuanya mengaku ikut dalam pencabutan penjor.
Di mana hal tersebut tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP, orang yang mencabut penjor hanya empat atau lima orang.
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno, menilai ada komitmen para terlapor dan saksi dalam hal ini.
Sebab menurutnya tidak masuk akal, jika hanya mencabut penjor dalam ukuran kecil dilakukan beramai-ramai.
"Ini kan tidak masuk akal, mencabut penjor itu cukup dilakukan oleh dua orang dewasa saja sudah cukup.
Ya jadi adegan ketiga memang agak menjelimet, karena kita harus sesuaikan lagi peran mereka dari hasil pemeriksaan yang sudah kita lakukan," ujar Ario Seno.
Awalnya pihaknya merencanakan 10 adegan.
Namun diringkas menjadi sembilan adegan.
Meski demikian, hal tersebut sudah memberikan gambaran yang cukup.
Dan, telah bisa menggambarkan jumlah tersangka dalam kasus ini.
"Lima hingga enam orang kemungkinan statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka.
Dan mungkin lebih," tandasnya.
Lalu apakah pihaknya akan melakukan rekronstruksi, AKP Ario Seni mengatakan tidak.
Sebab dari pra rekonstruksi ini, sudah sama dengan BAP.
Terkait penetapan tersangka, kata dia, kemungkinan pekan depan setelah gelar perkara.
"Ndak ada kelanjutan rekonstruksi lagi, ndak ada. sudah cukup," ujarnya.
Sesuai laporan yang dilakukan oleh korban, adapun pasal yang bisa disangkakan adalah pasal 170 KUHP, tentang melakukan kekerasan terhadap barang atau orang secara bersama-sama.
Ancaman hukuman maksimal 5 tahun enam bulan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Satreskrim-Polres-Gianyar-menggelar-pra-rekonstruksi-pencabutan-penjor-Galungan-di-Taro.jpg)