Berita Denpasar

Jaksa KPK Gali Hubungan Eka Wiryastuti dan Wiratmaja Pada Sidang Suap DID Tabanan

Tim jaksa penuntut umum, Komisi Pemberatan Korupsi (KPK) terus mendalami peran terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja. Hubungannya dengan Eka Wiryastuti.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
can
Lima saksi diperiksa keterangan untuk terdakwa Wiratmaja di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 7 Juli 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim jaksa penuntut umum, dari Komisi Pemberatan Korupsi (KPK) terus mendalami peran terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Dalam perkara dugaan suap, pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, atau Dana DID Tabanan.

Selain itu jaksa penuntut umum KPK, juga menggali ada hubungan apa antara terdakwa yang adalah dosen Universitas Udayana, dengan mantan bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Hal itu terus didalami jaksa KPK, melalui pemeriksaan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 7 Juli 2022.

Baca juga: UPDATE Sidang Dugaan Suap DID Tabanan, Hakim Tolak Seluruh Keberatan Tim Hukum Eka Wiryastuti

Baca juga: UPDATE Sidang Dugaan Suap DID Tabanan, Tim Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Keberatan Eka Wiryastuti

Lima saksi diperiksa keterangan untuk terdakwa Wiratmaja di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 7 Juli 2022.
Lima saksi diperiksa keterangan untuk terdakwa Wiratmaja di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 7 Juli 2022. (can)

Para saksi adalah mantan Kabag Umum setda Tabanan, Made Sumertayasa.

Ni Made Sucitri, kini menjabat sebagai sekretaris di Dinas pariwisata Tabanan.

I ketut Suwita, mantan ajudan Eka Wiryastuti.

Ni Komang Widiantri mantan staf rumah tangga atau asisten Eka Wiryastuti, kala menjabat bupati Tabanan.

Dan I Made Sujana Erawan, mantan Kepala Bapalitbang Karangasem.

Saksi Sumertayasa, menerangkan, dirinya mengetahui terdakwa Wiratmaja sebagai staf khusus Eka Wiryastuti.

Dalam beberapa kali rapat dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Wiratmaja ikut hadir.

"Setahu saya pak dewa (terdakwa Wiratmaja) adalah orang dekat bu bupati (Eka Wiryastuti).

Ketika ada rapat saya pernah melihat pak dewa hadir beberapa kali," ungkapnya.

Bahkan dalam beberapa kali rapat, terdakwa Wiratmaja seolah mendapat posisi istimewa.

Lima saksi diperiksa keterangan untuk terdakwa Wiratmaja di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 7 Juli 2022.
Lima saksi diperiksa keterangan untuk terdakwa Wiratmaja di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 7 Juli 2022. (can)

Kata saksi Sumertayasa, terkadang dalam rapat terdakwa kerap memberikan arahan kepada para OPD, jika bupati tidak hadir.

Selain itu diungkap saksi Sumertayasa, tahun 2017 Eka Wiryastuti pernah memerintah dirinya agar menghubungi pengelola Ulundanu, Bedugul untuk menyerahkan uang.

Perintah tersebut disampaikan Eka Wiryastuti, kepada Sumertayasa melalui Sekda Pemkab Tabanan ketika itu I Nyoman Warna Ariwangsa.

"Waktu itu ada perintah dari ibu bupati kepada saya, melalui pak sekda supaya pengelola Bedugul menyerahkan uang 200 juta," terangnya.

Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada terdakwa Wiratmaja, untuk perjalanan ke Jakarta.

Tapi karena status Wiratmaja bukan aparatur pemerintahan, maka untuk perjalanan dinasnya tidak bisa dicover APBD.

Karena itu dicarikan sumber lain di luar APBD.

Lima saksi diperiksa keterangan untuk terdakwa Wiratmaja di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 7 Juli 2022.
Lima saksi diperiksa keterangan untuk terdakwa Wiratmaja di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 7 Juli 2022. (can)

Sumertayasa dalam kesaksiannya mengaku, tidak tahu menahu perjalanan Wiratmaja ke Jakarta untuk urusan apa.

Hanya disebutkan untuk bertemu ketua BPK.

Tapi tidak dijelaskan apa yang akan dibahas Wiratmaja saat bertemu itu.

Dia menambahkan sesuai prosedur, untuk permintaan uang kepada pengelola Bedugul harus disertai proposal.

"Konsekuensi harus buat permohonan, tapi waktu itu tidak, dicairkan karena proposal tidak ada," kata Sumertayasa.

Saksi Suwita juga menyebutkan, dirinya pernah bertemu dengan terdakwa Wiratmaja di rumah pribadi bupati.

"Pak dewa sering ke rumah bupati kalau ada upacara.

Setahu saya karena ada hubungan keluarga," ujarnya.

Sebagai ajudan, Suwita mengatakan, selalu menjalankan perintah Eka Wiryastuti.

Dirinya pun diperintah Eka Wiryastuti untuk berkoordinasi dengan terdakwa Wiratmaja, terkait agenda kegiatan bupati.

Lima saksi diperiksa keterangan untuk terdakwa Wiratmaja di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 7 Juli 2022.
Lima saksi diperiksa keterangan untuk terdakwa Wiratmaja di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 7 Juli 2022. (can)

"Iya berkoordinasi dengan pak dewa mengenai kegiatan bupati.

Pak dewa sering mendampingi bu bupati dalam kegiatan," katanya.

Jaksa KPK kemudian mengonfirmasi kepada Suwita mengenai rekaman percakapannya dengan tedakwa Wiratmaja prihal surat DID.

Suwita pun membenarkan.

"Saksi membenarkan telah diperdengarkan percakapan saksi dan terdakwa.

Percakapan tentang apa," tanya jaksa KPK.

"Tentang tandatangan surat DID," jawab Suwita.

Suwita lalu menjelaskan, dirinya diperintah oleh Eka Wiryastuti untuk memberitahu Wiratmaja jika surat DID sudah ditandangani.

"Ada surat itu, lalu ditandangani oleh ibu.

Lalu saya kasi tahu ibu kalau suratnya sudah ditandatangani dan diminta menelpon ke pak dewa.

Saya katakan ke pak dewa, kalau surat DID sudah ditandatangani dan meminta mengambilnya," jelasnya.

Lima saksi diperiksa keterangan untuk terdakwa Wiratmaja di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 7 Juli 2022.
Lima saksi diperiksa keterangan untuk terdakwa Wiratmaja di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 7 Juli 2022. (can)

Sementara dari keterangan saksi Widiastri sebagai staf rumah tangga atau asisten mantan bupati Tabanan mengatakan, pernah diperintah oleh Eka Wiryastuti mentransfer uang Rp 10 juta kepada terdakwa Wiratmaja.

Saat itu posisi Wiratmaja tengah berada di Jakarta.

Selain itu, Widiatri juga menerangkan, jika dirinya pernah diminta untuk menukar uang asing oleh Eka Wiryastuti. Namun dirinya tidak ingat jumlahnya.

I Made Sujana Erawan, kala menjabat sebagai Kepala Bapalitbang Karangasem mengaku kenal dengan Wiratmaja sebagai dosen Unud.

"Saya kenal pak dewa sebagai dosen Unud.

Tahun 2017, saya dikenalkan pak dewa oleh bu bupati Karangasem, Gusti Mas Ayu Sumantri.

Saya dikenalkan kalau pak dewa sebagai dosen Unud, dan diminta bantuan oleh bupati untuk menyelesaikan persoalan RPJMB," katanya.

Setelah kenal, saksi Sujana pun berkomunikasi dengan terdakwa.

Selanjutnya terdakwa Wiratmaja berkunjung ke Karangasem.

"Kemudian pak dewa datang ke karangasem, memberikan masukan-masukan.

Ya, masukan terkait peningkatan perekonomian di Karangasem," tuturnya.

Jaksa KPK mengonfirmasi jika dalam percakapan, antara saksi dan terdakwa ada menyangkut terkait DID.

"Iya, ada upaya dari Karangasem pengurusan DID.

Dari pak dewa menyatakan bahwa ada anggaran DID di pusat yang bisa diperoleh Kabupatan Karangasem," terang Sujana.

Setelah itu, dirinya pun sempat dihubungi kembali mengenai pengurusan DID oleh terdakwa.

"Pak dewa telepon saya, dia bilang baru pulang dari Jakarta mengurus DID Tabanan.

Dan pak dewa bilang untuk mengurus DID itu harus ada proposal, dan pak dewa menyebut ada orang yang mengurus di kementerian keuangan, nama orangnya pak Yaya.

Saya tidak kenal dengan pak Yaya," ungkap Sujana.

Setelah memeriksa keterangan para saksi tersebut, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut KPK. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved