Berita Bali
UPDATE Sidang Dugaan Suap DID Tabanan, Tim Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Keberatan Eka Wiryastuti
Sidang dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan kembali bergulir di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan kembali bergulir di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 30 Juni 2022.
Sidang kali ini mengagendakan tanggapan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti.
Dalam tanggapannya, tim jaksa penuntut menyatakan, dalil-dalil keberatan yang diajukan tim hukum mantan Bupati Tabanan tersebut telah masuk ke ranah pembuktian pokok perkara.
Baca juga: Tim Hukum Eka Wiryastuti Sebut Dakwaan Jaksa KPK Banyak yang Tidak Benar
Pula, surat dakwaan atas nama terdakwa Eka Wiryastuti telah memenuhi syarat formil, juga syarat materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP.
Dalam kesimpulannya, tim jaksa penuntut memohon kepada majelis hakim agar menolak keberatan tim penasihat hukum Eka Wiryastuti seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak diterima.
Pula menerima secara keseluruhan tanggapan jaksa penuntut umum.
"Menyatakan surat dakwaan Nomor: 55/TUT 01.04/24/06/2022 tanggal 03 Juni 2022 atas nama terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP. Dan secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti," tegas jaksa penuntut KPK.
Baca juga: Terjerat Kasus Suap, Eka Wiryastuti Akan Berjuang untuk Nama Baiknya
Dengan demikian, jaksa penuntut meminta pemeriksaan sidang perkara pidana dengan terdakwa Eka Wiryastuti dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan pada tanggal 14 Juni 2022, sebagai dasar pemeriksaan perkara.
"Demikian tanggapan penuntut umum atas keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti, kiranya majelis hakim berkenan mengabulkan permohonan kami," pinta jaksa penuntut KPK.
Dengan telah dibacakannya tanggapan tim jaksa penuntut, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan. Agenda berikutnya adalah putusan sela dari majelis hakim.
Baca juga: Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Sebut Nama Megawati dan PDI Perjuangan Usai Sidang Suap
"Sidang putusan sela kita lanjutkan, Kamis, tanggal 7 Juli," ucap hakim ketua, I Nyoman Wiguna.
Ditemui usai sidang, terdakwa Eka Wiryastuti menyatakan, mengikuti proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
"Ini kan proses sedang berjalan. Saya selaku warga negara Indonesia berhak mengajukan eksepsi. Selanjutnya kami menyerahkan kepada hakim," ucapnya.
Putri Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Wiratmaja ini berharap keadilan berpihak kepadanya.
"Kembali lagi, mudah-mudahan hukum di Indonesia ditegakkan berdasarkan asas keadilan. Saya mohon doanya," pinta Eka Wiryastuti.