Berita Bali

Tim Hukum Eka Wiryastuti Sebut Dakwaan Jaksa KPK Banyak yang Tidak Benar

Kami dari penasihat hukum Eka Wiryastuti akan mengajukan eksepsi. Dengan eksepsi kami menganggap bahwa dakwaan itu banyak yang tidak benar.

Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Darmendra
Tribun Bali/Putu Candra
Eka Wiryastuti saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar terkait dugaan kasus suap DID Tabanan, hari ini Selasa 14 Juni 2022. Eka Wiryastuti diberikan waktu dua pekan untuk mengajukan eksepsi atau keberatan. 

TRIBUN-BALI.COM - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (46) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa 14 Juni 2022.

Eka Wiryastuti duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Eka Wiryastuti dengan dakwaan alternatif.

Terhadap dakwaan ini, tim penasihat hukum Eka Wiryastuti menyebut dakwaan tersebut banyak yang tidak benar.  

"Kami dari penasihat hukum akan mengajukan eksepsi. Dengan eksepsi kami menganggap bahwa dakwaan itu banyak yang tidak benar.

Tunggu saja nanti saat pembacaan eksepsi," jelas tim penasihat hukum Eka Wiryastuti yang dikoordinir oleh I Gede Wija Kusuma 

"Setelah kami berkoordinasi dengan terdakwa, ada dakwaan jaksa yang tidak benar. Kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Kami mohon sidang ditunda satu minggu," sambung Warsa T Bhuwana selaku anggota penasihat hukum Eka. 

Majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna memberikan waktu dua pekan kepada tim penasihat hukum Eka Wiryastuti untuk menyusun nota keberatan.

"Sidang pembacaan nota pembelaan kita gelar kembali tanggal 23 Juni 2022," jelas hakim I Nyoman Wiguna.

Baca juga: Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Sebut Nama Megawati dan PDI Perjuangan Usai Sidang Suap

Dakwaan pertama, perbuatan Eka Wiryastuti dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua Pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ditemui seusai sidang, mengenakan rompi tahanan warna orange dengan kedua tangan terborgol, Eka Wiryastuti mengatakan telah mengajukan upaya hukum eksepsi atau keberatan.

"Kami ajukan eksepsi. Itu kan sebagai bentuk hak hukum kami," ucapnya kepada para awak media.

Putri Ketua DPRD Propinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini pun berharap proses hukum yang tengah dijalaninya berjalan lancar.

"Saya hanya bisa minta mohon doanya supaya semua proses hukum ini berjalan lancar. Sekali lagi Satyam Eva Jayate. Kebenaran akan menang," cetusnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved