Berita Bali
Tim Hukum Eka Wiryastuti Sebut Dakwaan Jaksa KPK Banyak yang Tidak Benar
Kami dari penasihat hukum Eka Wiryastuti akan mengajukan eksepsi. Dengan eksepsi kami menganggap bahwa dakwaan itu banyak yang tidak benar.
Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Darmendra
Saat naik mobil tahanan dan dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali, Eka sempat menunjukkan salam tiga jari atau salam metal kepada media yang mengambil foto dirinya.
Selain Eka Wiryastuti, dalam kasus ini, I Dewa Nyoman Wiratmaja telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar di hari yang sama.
Nyoman Wiratmaja merupakan dosen FEB Universitas Udayana sekaligus mantan staf Ni Putu Eka Wiryastuti.
Nyoman Wiratmaja didudukkan sebagai terdakwa bersama Eka Wiryastuti terkait kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Di persidangan dengan majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna, tim jaksa penuntut umum dari KPK Luki Dwi Nugroho dkk dalam surat dakwaan, mendakwa Nyoman Wiratmaja dengan dakwaan alternatif.
Dipaparkan, dakwaan pertama terdakwa Nyoman Wiratmaja dinilai melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b. Atau kedua pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berbeda dengan Eka, terhadap dakwaan tim jaksa penuntut umum KPK itu, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
"Terkait dakwaan jaksa, kami terima. Kami tidak mengajukan eksepsi. Kita lihat pada sidang berikutnya, agenda pembuktian," kata I Made Kadek Arta selaku koordinator tim penasihat hukum terdakwa Nyoman Wiratmaja, seusai sidang.
Oleh karena tidak diajukan keberatan, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Pembuktian nanti akan memeriksa keterangan para saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum KPK.
"Sidang selanjutnya tanggal 23 Juni 2022," imbuh Kadek Arta.
Baca juga: Eka Wiryastuti Angkat Jari Metal dan Bicara Satyam Eva Jayate Usai Sidang Kasus Suap
Diketahui, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditahan di dua tempat berbeda. Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Bali.
Sedangkan Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Keduanya ditahan di Bali seusai menjalani pelimpahan oleh penyidik KPK.
Eka Wiryastuti terbelit kasus ini setelah KPK melakukan pengumpulan alat bukti dan berdasarkan fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo (pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan).
Setelah perkara Yaya Purnomo berkekuatan hukum tetap, kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan.
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021.