Berita Bali
Eka Wiryastuti Angkat Jari Metal dan Bicara Satyam Eva Jayate Usai Sidang Kasus Suap
Mantan Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti mengangkat tangan kirinya menujukkan salam jari metal usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.
Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti mengangkat tangan kirinya menujukkan salam jari metal usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa 14 Juni 2022.
Salam tiga jari itu ia tunjukkan setelah menjawab pertanyaan awak media.
Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018.
Putri Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini berharap bisa menjalani proses hukum dengan baik. Ia pun meminta doa.
"Saya hanya bisa minta doanya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan lancar. Sekali lagi Satyam Eva Jayate (kebenaran akan berjaya)," demikian kata Eka Wiryastuti.
Baca juga: Mengenal Eka Wiryastuti, Bupati Perempuan Pertama di Bali yang Terjerat Kasus Suap
Selain Eka, dijadwalkan juga tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana.
Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap DID Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Keduanya menjalani sidang perdana berkas terpisah dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut KPK. Sidang digelar secara offline tatap muka.
Penetapan Eka Wiryastuti sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengumpulan alat bukti dan berdasarkan fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo (pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan).
Setelah perkara Yaya Purnomo berkekuatan hukum tetap, proses penyelidikan terus berlanjutr.
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021.
Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010 sampai tahun 2015 dan periode 2016 hinga 2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.
Sekitar Agustus 2017, Eka Wiryastuti mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah (DID) ke Pemerintah Pusat senilai Rp 65 miliar.
Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, Eka memerintahkan Nyoman Wiratmaja menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud.
Eka Wiryastuti juga memerintahkan Nyoman Wiratmaja menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.