Berita Bali

Eka Wiryastuti Angkat Jari Metal dan Bicara Satyam Eva Jayate Usai Sidang Kasus Suap

Mantan Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti mengangkat tangan kirinya menujukkan salam jari metal usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.

Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN BALI
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa 14 Juni 2022. Eka menujukkan salam jari metal dan biacara Satyam Eva Jayate usai menjalani sidang kasus suap. 

Adapun pihak yang ditemui yaitu Yaya Purnomo dan tersangka Rifan yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan 2018.

Yaya Purnomo dan Rifan kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan Dana DID pada tersangka Nyoman Wiratmaja.

Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Suap DID Tabanan, Eka Wiryastuti Dikenakan Dakwaan Alternatif UU Korupsi

Yaya dan Rifan diduga meminta sejumlah uang sebagai fee. Dana untuk fee disebut dengan “dana adat istiadat”.

Permintaan fee itu lalu diteruskan tersangka Nyoman Wiratmaja pada tersangka Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan.

Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka Rifan diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.

Sekitar Agustus sampai Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Nyoman Wiratmaja pada Yaya Purnomo dan Rifan di salah satu hotel di Jakarta. Jumlah yang diserahkan sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved