Berita Bali

Eka Wiryastuti Angkat Jari Metal dan Bicara Satyam Eva Jayate Usai Sidang Kasus Suap

Mantan Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti mengangkat tangan kirinya menujukkan salam jari metal usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.

Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN BALI
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa 14 Juni 2022. Eka menujukkan salam jari metal dan biacara Satyam Eva Jayate usai menjalani sidang kasus suap. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti mengangkat tangan kirinya menujukkan salam jari metal usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa 14 Juni 2022.

Salam tiga jari itu ia tunjukkan setelah menjawab pertanyaan awak media.

Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018.

Putri Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini berharap bisa menjalani proses hukum dengan baik. Ia pun meminta doa.

"Saya hanya bisa minta doanya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan lancar. Sekali lagi Satyam Eva Jayate (kebenaran akan berjaya)," demikian kata Eka Wiryastuti.

Baca juga: Mengenal Eka Wiryastuti, Bupati Perempuan Pertama di Bali yang Terjerat Kasus Suap

Selain Eka, dijadwalkan juga tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana.

Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap DID Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Keduanya menjalani sidang perdana berkas terpisah dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut KPK. Sidang digelar secara offline tatap muka.

Penetapan Eka Wiryastuti sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengumpulan alat bukti dan berdasarkan fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo (pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan).

Setelah perkara Yaya Purnomo berkekuatan hukum tetap, proses penyelidikan terus berlanjutr.

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021.

Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010 sampai tahun 2015 dan periode 2016 hinga 2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Sekitar Agustus 2017, Eka Wiryastuti mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah (DID) ke Pemerintah Pusat senilai Rp 65 miliar.

Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, Eka memerintahkan Nyoman Wiratmaja menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud.

Eka Wiryastuti juga memerintahkan Nyoman Wiratmaja menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.

Adapun pihak yang ditemui yaitu Yaya Purnomo dan tersangka Rifan yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan 2018.

Yaya Purnomo dan Rifan kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan Dana DID pada tersangka Nyoman Wiratmaja.

Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Suap DID Tabanan, Eka Wiryastuti Dikenakan Dakwaan Alternatif UU Korupsi

Yaya dan Rifan diduga meminta sejumlah uang sebagai fee. Dana untuk fee disebut dengan “dana adat istiadat”.

Permintaan fee itu lalu diteruskan tersangka Nyoman Wiratmaja pada tersangka Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan.

Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka Rifan diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.

Sekitar Agustus sampai Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Nyoman Wiratmaja pada Yaya Purnomo dan Rifan di salah satu hotel di Jakarta. Jumlah yang diserahkan sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved