Berita Bali

Tim Hukum Eka Wiryastuti Sebut Dakwaan Jaksa KPK Banyak yang Tidak Benar

Kami dari penasihat hukum Eka Wiryastuti akan mengajukan eksepsi. Dengan eksepsi kami menganggap bahwa dakwaan itu banyak yang tidak benar.

Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Darmendra
Tribun Bali/Putu Candra
Eka Wiryastuti saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar terkait dugaan kasus suap DID Tabanan, hari ini Selasa 14 Juni 2022. Eka Wiryastuti diberikan waktu dua pekan untuk mengajukan eksepsi atau keberatan. 

Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Sekitar Agustus 2017, Eka Wiryastuti mengajukan permohonan DID dari Pemerintah Pusat senilai Rp 65 miliar.

Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, Eka Wiryastuti memerintahkan Nyoman Wiratmaja menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud.

Eka Wiryastuti juga memerintahkan Nyoman Wiratmaja menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.

Pihak yang ditemui yaitu Yaya Purnomo dan Rifan yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan 2018.

Yaya Purnomo dan Rifan kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan Dana DID pada Nyoman Wiratmaja.

Yaya dan Rifan diduga meminta sejumlah uang sebagai fee. Dana untuk fee disebut dengan “dana adat istiadat”.

Permintaan fee itu lalu diteruskan Nyoman Wiratmaja kepada Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan.

Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan Rifan diduga 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.

Sekitar Agustus sampai Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Nyoman Wiratmaja pada Yaya Purnomo dan Rifan di salah satu hotel di Jakarta. Jumlah yang diserahkan sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved