Berita Bali

Terjerat Kasus Suap, Eka Wiryastuti Akan Berjuang untuk Nama Baiknya

Eka Wiryastuti mengaku akan berjuang untuk nama baiknya. Ia meminta agar kasus yang membelitnya tidak dihubungkan dengan partai politik.

Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN BALI/I Putu Candra
Mantan Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti menujukkan salam metal setelah sidang perdana kasus suap dana DID Tabanan. Dalam sidang kedua, ia menyatakan akan berjuang untuk nama baiknya. 

TRIBUN-BALI.COM - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan tim penasihat hukumnya telah membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Kamis 23 Juni 2022.

Eka Wiryastuti dan tim penasihat hukumnya mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.

Eka Wiryastuti mengaku akan berjuang untuk nama baiknya.

Ia juga meminta agar kasus yang membelitnya tidak dihubungkan dengan partai politik.

"Karena bagaimana pun saya sedang berproses. Jadi harap untuk dihormati dan jangan dipelintir kemana-mana.

Disini saya selaku pribadi, jadi jangan dihubung-hubungkan dengan partai manapun," pinta Eka Wiryastuti.

"Saya pribadi. Saya berjuang pribadi. Saya berjuang sendiri. Demi nama baik saya dan sekali lagi Satyam Eva Jayate (kebenaran pasti menang)," kata eka.

Putri Ketua DPRD Propinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini menyatakan, upaya hukum eksepsi yang diajukannya adalah haknya sebagai Warga Negara Indonesia.

"Artinya saya menggunakan hak hukum sebagai Warga Negara Indonesia, dan itu wajib dilakukan," ucap Eka Wiryastuti ditemui usai menjalani sidang.

Eka Wiryastuti kembali menjalani sidang dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Eka Wiryastuti dan tim penasihat hukumnya.

Baca juga: Eka Wiryastuti Tersenyum Sambut Sudikerta di Pengadilan Tipikor

Eka dan tim penasihat hukumnya mengajukan keberatan atas dakwaan dari jaksa penuntut umum KPK.

Menurut tim penasihat hukum, dakwaan tim jaksa penuntut KPK banyak yang tidak benar.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut KPK, Eka Wiryastuti didakwa dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama, pasal 5 ayat (1) huruf b. Atau kedua pasal 13 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved