Berita Bali
Eka Wiryastuti Tersenyum Sambut Sudikerta di Pengadilan Tipikor
Sudikerta langsung menuju belakang sel tahanan Pengadilan Tipikor Denpasar tempat Eka Wiryastuti ditahan sementara sebelum menjalani sidang.
Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN-BALI.COM - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti tersenyum menyambut Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Ketut Sudikerta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis 23 Juni 2022.
Sudikerta jenguk Eka Wiryastuti sebelum menjalani sidang.
Mengenakan busana adat Bali, Sudikerta langsung menuju belakang sel tahanan Pengadilan Tipikor Denpasar tempat Eka Wiryastuti ditahan sementara. Keduanya pun berbincang dari balik jeruji besi.
Terdengar Sudikerta beberapa kali mengucapkan kalimat dukungan dan menguatkan Eka Wiryastuti dalam menghadapi permasalahan hukum.
Usai berbincang dengan Eka Wiryastuti, Ketut Sudikerta enggan berkomentar banyak.
"Saya ngga bisa (berkomentar). Kami menengok, memberi doa restu biar selamat. Mohon Maaf. Saya sudah lepas dari dunia sekala," ucap Sudikerta.
Selanjutnya mantan narapidana kasus penipuan dan TPPU ini meninggalkan Pengadilan Tipikor Denpasar.
Atas kunjungan tersebut, Eka Wiryastuti yang kini tengah terbelit kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan mengaku senang.
Ia mengatakan, Ketut Sudikerta merupakan sahabatnya.
"Sebagai teman pastinya senang, beliau kan teman saya. Namanya teman dalam kondisi apapun tetap teman dalam kondisi suka dan duka," jelasnya dari balik sel tahanan.
Baca juga: Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Sebut Nama Megawati dan PDI Perjuangan Usai Sidang Suap
Eka Wiryastuti kembali menjalani sidang dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Eka Wiryastuti dan tim penasihat hukumnya.
Eka dan tim penasihat hukumnya mengajukan keberatan atas dakwaan dari jaksa penuntut umum KPK. Menurut tim penasihat hukum, dakwaan tim jaksa penuntut KPK banyak yang tidak benar.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut KPK, terdakwa Eka Wiryastuti didakwa dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, pasal 5 ayat (1) huruf b. Atau kedua pasal 13 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang perdana telah digelar pada Selasa 14 Juni 2022.