Berita Bali

Eka Wiryastuti Tersenyum Sambut Sudikerta di Pengadilan Tipikor

Sudikerta langsung menuju belakang sel tahanan Pengadilan Tipikor Denpasar tempat Eka Wiryastuti ditahan sementara sebelum menjalani sidang.

Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Darmendra
Tribun Bali/Putu Candra
Sudikerta jenguk Eka Wiryastuti di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis 23 Juni 2022. Eka Wiryastuti tampak tersenyum kepada Sudikerta. 

Saat itu, Eka mengangkat tangan kirinya menujukkan salam jari metal usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Salam tiga jari itu ia tunjukkan setelah menjawab pertanyaan awak media. Eka juga memekikkan Satyam Eva Jayate yang artinya kebenaran akan berjaya.

Putri Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini berharap bisa menjalani proses hukum dengan baik. Ia pun meminta doa.

"Saya hanya bisa minta doanya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan lancar. Sekali lagi Satyam Eva Jayate," demikian kata Eka Wiryastuti.

Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap DID Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Keduanya menjalani sidang perdana berkas terpisah dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut KPK. Sidang digelar secara offline tatap muka.

Penetapan Eka Wiryastuti sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengumpulan alat bukti dan berdasarkan fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo (pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan).

Baca juga: Mengenal Eka Wiryastuti, Bupati Perempuan Pertama di Bali yang Terjerat Kasus Suap

Setelah perkara Yaya Purnomo berkekuatan hukum tetap, proses penyelidikan terus berlanjutr.

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021.

Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010 sampai tahun 2015 dan periode 2016 hinga 2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Sekitar Agustus 2017, Eka Wiryastuti mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah (DID) ke Pemerintah Pusat senilai Rp 65 miliar.

Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, Eka memerintahkan Nyoman Wiratmaja menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud.

Eka Wiryastuti juga memerintahkan Nyoman Wiratmaja menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.

Adapun pihak yang ditemui yaitu Yaya Purnomo dan tersangka Rifan yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan 2018.

Yaya Purnomo dan Rifan kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan Dana DID pada tersangka Nyoman Wiratmaja.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved