Berita Bali

Eka Wiryastuti Tersenyum Sambut Sudikerta di Pengadilan Tipikor

Sudikerta langsung menuju belakang sel tahanan Pengadilan Tipikor Denpasar tempat Eka Wiryastuti ditahan sementara sebelum menjalani sidang.

Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Darmendra
Tribun Bali/Putu Candra
Sudikerta jenguk Eka Wiryastuti di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis 23 Juni 2022. Eka Wiryastuti tampak tersenyum kepada Sudikerta. 

Yaya dan Rifan diduga meminta sejumlah uang sebagai fee. Dana untuk fee disebut dengan “dana adat istiadat”.

Permintaan fee itu lalu diteruskan tersangka Nyoman Wiratmaja pada tersangka Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan.

Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka Rifan diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.

Sekitar Agustus sampai Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Nyoman Wiratmaja pada Yaya Purnomo dan Rifan di salah satu hotel di Jakarta. Jumlah yang diserahkan sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved