Berita Bali
Eka Wiryastuti Tersenyum Sambut Sudikerta di Pengadilan Tipikor
Sudikerta langsung menuju belakang sel tahanan Pengadilan Tipikor Denpasar tempat Eka Wiryastuti ditahan sementara sebelum menjalani sidang.
Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN-BALI.COM - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti tersenyum menyambut Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Ketut Sudikerta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis 23 Juni 2022.
Sudikerta jenguk Eka Wiryastuti sebelum menjalani sidang.
Mengenakan busana adat Bali, Sudikerta langsung menuju belakang sel tahanan Pengadilan Tipikor Denpasar tempat Eka Wiryastuti ditahan sementara. Keduanya pun berbincang dari balik jeruji besi.
Terdengar Sudikerta beberapa kali mengucapkan kalimat dukungan dan menguatkan Eka Wiryastuti dalam menghadapi permasalahan hukum.
Usai berbincang dengan Eka Wiryastuti, Ketut Sudikerta enggan berkomentar banyak.
"Saya ngga bisa (berkomentar). Kami menengok, memberi doa restu biar selamat. Mohon Maaf. Saya sudah lepas dari dunia sekala," ucap Sudikerta.
Selanjutnya mantan narapidana kasus penipuan dan TPPU ini meninggalkan Pengadilan Tipikor Denpasar.
Atas kunjungan tersebut, Eka Wiryastuti yang kini tengah terbelit kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan mengaku senang.
Ia mengatakan, Ketut Sudikerta merupakan sahabatnya.
"Sebagai teman pastinya senang, beliau kan teman saya. Namanya teman dalam kondisi apapun tetap teman dalam kondisi suka dan duka," jelasnya dari balik sel tahanan.
Baca juga: Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Sebut Nama Megawati dan PDI Perjuangan Usai Sidang Suap
Eka Wiryastuti kembali menjalani sidang dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Eka Wiryastuti dan tim penasihat hukumnya.
Eka dan tim penasihat hukumnya mengajukan keberatan atas dakwaan dari jaksa penuntut umum KPK. Menurut tim penasihat hukum, dakwaan tim jaksa penuntut KPK banyak yang tidak benar.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut KPK, terdakwa Eka Wiryastuti didakwa dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, pasal 5 ayat (1) huruf b. Atau kedua pasal 13 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang perdana telah digelar pada Selasa 14 Juni 2022.
Saat itu, Eka mengangkat tangan kirinya menujukkan salam jari metal usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Salam tiga jari itu ia tunjukkan setelah menjawab pertanyaan awak media. Eka juga memekikkan Satyam Eva Jayate yang artinya kebenaran akan berjaya.
Putri Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini berharap bisa menjalani proses hukum dengan baik. Ia pun meminta doa.
"Saya hanya bisa minta doanya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan lancar. Sekali lagi Satyam Eva Jayate," demikian kata Eka Wiryastuti.
Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap DID Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Keduanya menjalani sidang perdana berkas terpisah dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut KPK. Sidang digelar secara offline tatap muka.
Penetapan Eka Wiryastuti sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengumpulan alat bukti dan berdasarkan fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo (pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan).
Baca juga: Mengenal Eka Wiryastuti, Bupati Perempuan Pertama di Bali yang Terjerat Kasus Suap
Setelah perkara Yaya Purnomo berkekuatan hukum tetap, proses penyelidikan terus berlanjutr.
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021.
Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010 sampai tahun 2015 dan periode 2016 hinga 2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.
Sekitar Agustus 2017, Eka Wiryastuti mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah (DID) ke Pemerintah Pusat senilai Rp 65 miliar.
Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, Eka memerintahkan Nyoman Wiratmaja menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud.
Eka Wiryastuti juga memerintahkan Nyoman Wiratmaja menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.
Adapun pihak yang ditemui yaitu Yaya Purnomo dan tersangka Rifan yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan 2018.
Yaya Purnomo dan Rifan kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan Dana DID pada tersangka Nyoman Wiratmaja.
Yaya dan Rifan diduga meminta sejumlah uang sebagai fee. Dana untuk fee disebut dengan “dana adat istiadat”.
Permintaan fee itu lalu diteruskan tersangka Nyoman Wiratmaja pada tersangka Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan.
Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka Rifan diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.
Sekitar Agustus sampai Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Nyoman Wiratmaja pada Yaya Purnomo dan Rifan di salah satu hotel di Jakarta. Jumlah yang diserahkan sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300. (*)