Berita Bali
Terjerat Kasus Suap, Eka Wiryastuti Akan Berjuang untuk Nama Baiknya
Eka Wiryastuti mengaku akan berjuang untuk nama baiknya. Ia meminta agar kasus yang membelitnya tidak dihubungkan dengan partai politik.
Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Darmendra
Putri Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini berharap bisa menjalani proses hukum dengan baik. Ia pun meminta doa.
"Saya hanya bisa minta doanya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan lancar. Sekali lagi Satyam Eva Jayate," demikian kata Eka Wiryastuti.
Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap DID Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Keduanya menjalani sidang perdana berkas terpisah dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut KPK. Sidang digelar secara offline tatap muka.
Penetapan Eka Wiryastuti sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengumpulan alat bukti dan berdasarkan fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo (pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan).
Setelah perkara Yaya Purnomo berkekuatan hukum tetap, proses penyelidikan terus berlanjutr.
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021.
Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010 sampai tahun 2015 dan periode 2016 hinga 2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.
Sekitar Agustus 2017, Eka Wiryastuti mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah (DID) ke Pemerintah Pusat senilai Rp 65 miliar.
Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, Eka memerintahkan Nyoman Wiratmaja menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud.
Eka Wiryastuti juga memerintahkan Nyoman Wiratmaja menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.
Adapun pihak yang ditemui yaitu Yaya Purnomo dan tersangka Rifan yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan 2018.
Yaya Purnomo dan Rifan kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan Dana DID pada tersangka Nyoman Wiratmaja.
Yaya dan Rifan diduga meminta sejumlah uang sebagai fee. Dana untuk fee disebut dengan “dana adat istiadat”.
Permintaan fee itu lalu diteruskan tersangka Nyoman Wiratmaja pada tersangka Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan.