Berita Denpasar

Implementasikan Komitmen Tangani Sampah, Danone Gandeng Bali Waste Cycle

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Editor: Marianus Seran
Istimewa
Direktur Bali Waste Cycle (BWC), Olivia Anastasia 

TRIBUN BALI.COM, DENPASAR- Produsen berkewajiban mengelola sampah kemasan hasil produksinya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, PT Danone Indonesia menggandeng PT. Bali Waste Cycle (Solusi Sampah Bali) pada pertengahan tahun 2022, menjalankan program peningkatan mengumpulkan sampah plastik kemasan Danone di 12 perusahaan hotel dan restoran di Bali.

Baca juga: Satpol PP Bangli Segel Pembangunan Coffee Shop dan Villa di Kintamani, Dinilai Langgar SE Bupati

Program tersebut merupakan komitmen Danone terhadap pelestarian lingkungan di Bali sekaligus tanggung jawabnya menjalankan Extended Producer Responsibility_ (EPR) dengan mendorong pelibatan rantai pasok pengelolaan sampah dengan konsep Extended Stakeholders Responsibility_ (ESR) atau memperluas tanggung jawab multi pihak.

Dalam program ini BWC bekerja sama dengan 12 perusahaan di Bali untuk menarik sampah kemasan.

Perusahaan tersebut adalah hotel dan restoran, Alila Seminyak Resort, Aperitif Restoran Ubud, Sandat Glamping Ubud, Kilo Kitchen Seminyak, Rayjin Petitenget, Alila Uluwatu, Grand Hyatt Nusa Dua, Bebek Bengil Nusa Dua, Hyatt Regency Sanur, Renaissance Nusa Dua, Andaz Hotel Sanur, Indigo Restoran Canggu.

Menanggapi kerjasama tersebut Direktur Bali Waste Cycle (BWC), Olivia Anastasia Padang menyambut antusias dan mengapresiasi program peningkatan pengumpulan sampah kemasan tersebut.

"Kami sangat antusias dan mengapresiasi kolaborasi pengumpulan kembali kemasan Aquareflection dan Aqualife ini.

Karena program ini selaras dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen," kata Olivia Anastasia Padang saat dihubungi, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Ditengah Merebaknya Virus PMK, Giri Prasta Tegaskan Bahwa Sapi Bali Harus di Jaga

Menurut dia, berdasarkan peraturan ini produsen diminta untuk membuat peta jalan dalam pengurangan sampah atas produk yang dihasilkannya.

Tujuannya adalah untuk mendorong Pemerintah mencapai target Nasional pengurangan sampah sebesar 30 % dan penanganan sampah 70 % pada 2025.

"Hal ini mendasari BWC untuk bergandengan dengan para produsen berkolaborasi dalam pengelolaan produk yang mereka hasilkan sekaligus agar terbentuk jejaring yang selaras antara pemerintah, produsen/ pelaku usaha, dan masyarakat," kata Oliv sapaan akrab Olivia Anastasia Padang.

Dengan kolaborasi Danone- BWC maka Danone telah menunjukkan partisipasi dan memulai peta jalan dalam pemenuhan kewajibannya sebagai produsen.

"Semoga hal ini dapat diikuti produsen dan pelaku usaha lainnya," ucapnya.

Dalam proses produksi, kemasan memiliki peran penting sekaligus menjaga kualitas produk sehingga dapat disimpan, diangkut dan digunakan dengan aman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved