Berita Nasional
Adewinda, Warga Cianjur Lolos dari Hukuman Mati di Arab Setelah Bunuh Anak Majikan
Adewinda bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi. Ia divonis hukum pancung karena membunuh anak majikannya yang keterbelakangan mental
TRIBUN-BALI.COM - Adewinda binti Isak Ayub lolos dari hukuman mati atas kasus pembunuhan di Arab Saudi.
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cianjur Jawa Barat ini berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Adewinda adalah TKI yang bebas dari hukuman mati di Arab Saudi pada 2021.
Ia divonis bersalah atas kasus pembunuhan anak majikannya di Arab pada Juni 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pengamanan kedatangan Adewinda.
Baca juga: Jenazah TKI Tertahan di Malaysia, Keluarga Diminta Bayar 4.800 Ringgit untuk Pemulangan Jenazah
"Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah melaksanakan pengamanan dan penggalangan kegiatan kedatangan terpidana Adewinda binti Isak Ayub," kata Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Minggu 10 Juli 2022.
Adewinda diterbangkan dengan menggunakan maskapai penerbangan Srilanka Airlines dengan pengawalan ketat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Adewinda telah tiba di Indonesia sekitar pukul 13.48 WIB dalam keadaan tangan tanpa diborgol.
"Dalam keadaan tangan tanpa diborgol dan pengawalan tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Avsec Bandara Soekarno-Hatta dan petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta," kata Ketut Sumedana.
Setibanya di Indonesia, Adewinda langsung diantar ke kampung halamannya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kepulangannya juga didampingi pihak Kementerian Luar Negeri dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Adewinda diserahkan ke pihak keluarga dengan syarat khusus karena memiliki masalah gangguan kejiwaan.
"Tetap akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Tengah untuk dapat dititipkan ke rumah sakit jiwa di Kabupaten Cianjur," kata Ketut Sumedana.
Adewinda merupakan TKI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi. Ia divonis hukum pancung karena membunuh anak majikannya yang memiliki keterbelakangan mental pada Juni 2019 lalu.
Adewinda bebas dari hukuman mati yang divonis Kerajaan Saudi. Ia hanya mendapatkan hukuman kurungan penjara selama lima tahun dan dipotong dua tahun.
Hukuman Adewinda berakhir pada Juni 2022. Selama menjalani masa tahanan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh aktif memberi pendampingan kejiwaan.
Wanita berusia 45 tahun itu diketahui mengidap masalah kejiwaan sehingga perlu pendampingan dan khusus di rumah sakit jiwa.
Perlu Satgas Pemantau TKI di Luar Negeri
Di sisi lain, kondisi TKI atau kini dikenal Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri perlu mendapatkan atensi khusus.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan perlunya pembentukan Satuan Tugas atau Satgas terpadu untuk memantau kondisi PMI di luar negeri.
Ini terkait informasi ada 149 buruh migran asal Indonesia meninggal di pusat tahanan imigrasi Sabah, Malaysia yang diduga diperlakukan tidak manusiawi dan dugaan kekerasan.
Baca juga: Sebanyak 176 PMI Asal Denpasar Sudah Berangkat ke Luar Negeri Tahun 2022 Ini
Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) mengungkapkan sebanyak 149 WNI meninggal di dalam Pusat Tahanan Imigrasi Sabah, Malaysia.
Rinciannya, pada 2021 ada 101 WNI yang meninggal, sementara dari Januari hingga Juni 2022 terdapat 48 WNI yang tewas di pusat tahanan imigrasi Sabah.
“Perlu dibentuk satu Satgas yang berkordinasi terpadu untuk memantau pekerja-pekerja Indonesia di luar negeri,” kata Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 29 Juni 2022.
Ia menambahkan persoalan pekerja migran ini bukan perkara mudah, sehingga perlu adanya kerja sama untuk mendeteksi dan monitoring dari semua pihak terkait.
Dasco mendukung lengkah Kementerian Luar Negeri yang menindaklanjuti permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, sehingga berangsur mulai teratasi.
“Harus ada kerja sama antara beberapa pihak atau beberapa kementerian atau beberapa lembaga di Indonesia ini supaya bisa termonitor, ujarnya.
“Sehingga tadi kita tidak bisa juga bicara salah satu lembaga kecolongan atau kemudian tidak monitor,” lanjut dia.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah menyatakan, Kemenlu memandang serius laporan Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) yang menyebut 149 WNI meninggal di Pusat Tahanan Imigrasi di Sabah, Malaysia.
Faizasyah mengatakan, Kemenlu melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu dan Konsulat RI di Tawau akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan otoritas terkait setempat. (*)
