Berita Denpasar

Alasan Pergantian Nama RSUP Sanglah Jadi RS Prof Ngoerah

Alasan Penggantian Nama RSUP Sanglah Jadi RS Prof Ngoerah. Rencana pergantian nama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah menjadi RS Prof Ngoerah (RSP

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Marianus Seran
ist
Wakil Mentri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono ketika lakukan peninjauan wisata medis di RSUP Sanglah pada, Jumat (18 Juni 2021). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rencana pergantian nama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah menjadi RS Prof Ngoerah (RSPN) akan berbarengan dengan keluarnya izin operasional dari RSUP Sanglah.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali I Nyoman Gede Anom mengatakan untuk tanggalnya ia belum mengetahui secara pasti. 

"Tanggalnya belum diberitahu oleh Kemenkes namun rencananya bersamaan dengan keluarnya izin operasional RSUP Sanglah.

Untuk perubahan nanti bisa langsung dikonfirmasi ke Dirut RSUP Sanglah, karena RSUP Sanglah adalah RS kepunyaan Kemenkes, bukan milik Pemprov Bali," kata dia pada, Kamis 14 Juli 2022. 

Sebelumnya, Gubernur Bali mengusulkan ke Kemenkes agar nama RSUP Sanglah diubah menjadi RSUP IGN gede Ngurah, dan disetujui oleh Menteri Kesehatan.

Dan nanti akan langsung dirubah saat penyerahan izin operasional RSUP Sanglah. 

Baca juga: Ni Made Candri Senang Pakai Kompor Induksi, Listrik Lebih Hemat

"Beliau merupakan Dokter Spesialis pertama dan Spesialis Syaraf pertama di Bali serta dokter Kepresidenan Presiden Soekarno di Bali.

Beliau pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran dan Rektor Universitas Udayana.

Berkenaan dengan hal tersebut, agar dapat diberikan masukan atau pendapat dari Direksi RSUP Sanglah sebagai bahan untuk pengusulan perubahan nama RSUP Sanglah Denpasar," tambahnya. 

Sebelumnya juga Pemprov Bali telah mengeluarkan surat Gubernur Bali Nomor 440/1964/Yankes.Diskes tanggal 11

Februari 2020 terkait perubahan nama RSUP Sanglah isi dari surat tersebut yakni : 

Bahwa Gubernur Provinsi Bali mengusulkan perubahan nama RSUP Sanglah menjadi RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah kepada Menteri Kesehatan 

Pemberian nama fasilitas kesehatan yang lazim ditetapkan oleh Kementerian, merujuk pada nama Pahlawan, nama orang yang berjasa, lokasi/tempat fasilitas kesehatan berada, tidak berbahasa asing, aspek sosiologi, nama rumah sakit belum pernah digunakan.

Baca juga: Pembayaran Lintas Negara yang Cepat, Murah, dan Inklusif untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi 

Usulan perubahan tersebut didasarkan kepada Adanya surat dari DPRD Provinsi Bali nomor : 593/605/DPRD tanggal 20 Januari 2020 mengusulkan untuk mengganti nama RSUP Sanglah menjadi RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah. Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah adalah seorang Dokter pertama yang merintis Bagian Kebidanan yang merupakan cikal bakal berdirinya RSUP Sanglah. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved