Berita Bali
Kabar Baik, BKD Bali Pasang Badan Lindungi Pegawai Honorer dari Penghapusan
Tenaga honorer masih dibutuhkan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: I Putu Darmendra
TRIBUN-BALI.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer.
Kebijakan ini mulai diberlakukan 28 November 2023. Untuk mencegah gelombang pengangguran, Pemprov Bali hingga permintah kabupaten/kota harus pasang badan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali Ketut Lihadnyana mengatakan setelah surat tersebut terbit, tenaga honorer di Bali punya waktu hingga bulan November 2023.
Kata dia, terhadap hal tersebut Pemprov Bali telah mengusulkan jenis tenaga honorer yang bisa diikutkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Tanggapan Warga Terkait Penghapusan Tenaga Honorer, Dwi: Mungkin Buka Usaha Nasi Jinggo Dirumah
"Harapan kita untuk tenaga-tenaga honorer, karena dia memiliki pengalaman ada kebijakan afirmasi apabila kita diberikan formasi PPPK," kata Ketut Lihadnyana, Kamis 14 Juli 2022.
Apa Afirmasi yang dimaksdud Lihadnyana?
Lihadnyana menjawab, afirmasi adalah prioritas yang didapat tenaga honorer dalam mengikuti tes PPPK. Dengan kata lain, peluang ini tidak dibuka untuk umum.
Ketut Lihadnyana menegaskan, untuk saat ini tenaga honorer masih dibutuhkan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
"Bisa dibayangkan bahwa mengapa kita merekrut tenaga kontrak, karena antara formasi yang diberikan pemerintah dengan jumlah pegawai yang pensiun itu tidak imbang.
Contohnya saja yang pensiun di Bali 650-700 orang tapi formasi CPNS kita diberikan hanya 100 saja," demikian jelas Ketut Lihadnyana.
Di Bali, kata dia, banyak sekolah baru yang dibangun, dan ini membutuhkan SDM tenaga pendidik.
Selain sekolah juga rumah sakit. Kata dia, dalam melaksanakan pelayanan publik yang baik pada masyarakat maka perlu didorong tenaga-tenaga yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang itu.
"Tetapi formasinya dibidang itu tidak begitu banyak. Untuk mengingkatkan dan memberikan pelayanan publik pada masyarakat salah satunya kita tempuh dengan menambah tenaga kontrak.
Contoh di RSUD Bali Mandara, sekitar 373 kalau tidak salah jumlah tenaga honorernya, ada dokter spesialis dan lain-lain," tandasnya.
Jika tenaga honorer dihapus, kata dia, pasti akan menganggu pelayanan publik. Ia mengatakan perlu dilakukan kebijakan-kebijakan yang strategis dan komprehensif serta tidak merugikan tenaga honorer karena sudah lama mengabdi.
Ketut Lihadnyana berharap tenaga honorer yang ada sekarang ini diberikan ruang, saluran dan kesempatan untuk mengikuti PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Tenaga Honorer Resmi Dihapuskan pada Tahun 2023, Menteri: Bisa Pekerjakan Outsourcing
"Iya ada tes (untuk menjadi PPPK). Ada kemungkinan tidak lulus, nah yang tidak lulus ini kasihan mereka.
Itu yang harus kita carikan jalan keluarnya. Masih digodog (dibahas) di pusat. Berapa kira-kira dikasih formasi," imbuhnya.
Jangan Rugikan Rakyat Sendiri
Pemprov Bali telah saat ini mengusulkan 2.020 formasi ke Pemerintah Pusat.
Sementara terkait penghapusan tenaga honorer yang akan berlangsung pada November 2023, diharapkan sampai kurun waktu tersebut akan ada kebijakan-kebijakan yang strategis.
"Pemerintah kan tidak boleh merugikan rakyatnya sendiri," demikian Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali Ketut Lihadnyana berpandangan.
Giri Prasta Usulkan Guru Kontrak Jadi ASN
Pemkab Badung mengusulkan guru kontrak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti rencana penghapusan pegawai honorer 2023 mendatang.
Di Badung terdapat sekitar 2.800 guru berstatus non PNS. Guru berstatus PNS jumlahnya 3.100 orang.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengaku saat ini telah mengajukan ke Pemerintah Pusat terkait keberadaan guru non ASN di Badung
"Jadi untuk pegawai kontrak kita sedang berproses. Khusus guru kontrak kita akan ajukan untuk jadi ASN," ungkap Giri Prasta.
Melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan perwakilan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) sudah berkoordinasi ke Pemerintah Pusat terkait hal ini.
"Ada dua usulan yang akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat. Pertama seluruh guru non PNS akan dijadikan PNS. Kedua, kalau ada yang tercecer akan masuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," jelasnya.
Ia memastikan PPPK akan memperoleh hak yang sama dengan PNS. Hanya tidak mendapatkan pensiunan.
"Kalau tidak dapat pensiunan, bagaimana dengan TPP, jadi TPP yang dibantu. Nah cuman ini PPPK akan bertahap dan astungkara ini nanti akan selesai di tahun 2023," ungkap dia.
Disinggung terkait nasib tenaga kontrak lainnya, Bupati dua periode tersebut menerangkan, akan mengupayakan seluruhnya terserap.
Namun Giri Prasta mengatakan proses pengangkatan PPPK dan PNS akan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kepala-bkd-provinsi-bali-i-ketut-lihadnyanaa.jpg)