Penghapusan Tenaga Honorer
Tenaga Honorer Resmi Dihapuskan pada Tahun 2023, Menteri: Bisa Pekerjakan Outsourcing
Tjahjo Kumolo menegaskan agar tenaga honorer di tingkat pemerintahan harus dihapus pada tahun 2023 namun tenaga pembantu bisa direkrut
Penulis: Ngurah Adi Kusuma | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan agar tenaga honorer di tingkat pemerintahan harus dihapus pada tahun 2023.
Tjahjo Kumolo juga menjelaskan hal ini bertujuan untuk menjelaskan tentang standar pengupahan yang akan dimiliki oleh tenaga honorer tersebut.
Dia menegaskan ada beberapa jenis tenaga honorer yang harus disesuaikan dengan peraturan terbaru ini agar mendapatkan standar pengupahan yang tidak tumpang tindih dan mampu dipertanggungjawabkan.
Seperti dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (K/L/D) untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lambat 28 November 2023.
Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Tjahjo pada 31 Mei 2022.
Adapun pegawai non-ASN yang dimaksud adalah pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), non-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan eks-Tenaga Honorer Kategori (THK) II.
Baca juga: Pemerintah Akan Hapuskan Tenaga Honorer, Pemkab Tabanan Ambil Ancang-Ancang
“Agar para Pejabat Pembina Kepegawaian menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023,” ujar Tjahjo, dalam rilis Kementerian PANRB, Jumat 3 Juni 2022.
Tjahjo menambahkan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” ujar Tjahjo Kumolo.
Pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing K/L/D.
Lebih jauh Menteri Tjahjo mengungkapkan, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.
Langkah ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan sumber daya manusia (SDM) aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah.
Baca juga: Datangi Pemkot Denpasar, 106 Guru Honorer Agama Hindu Minta Diusulkan Menjadi CPNS atau PPPK
Langkah strategis dan signifikan telah dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer sesuai kesepakatan dengan DPR-RI (7 Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI ).
Pada tahun 2005 hingga 2014, berdasarkan kesepakatan tersebut pemerintah telah mengangkat THK-I sebanyak 860.220 dan THK-II sebanyak 209.872.
Maka total tenaga honorer yang telah diangkat sebanyak 1.070.092.