Berita Badung
CLOSED! Restoran Dalam GUA di The Edge Dihentikan Satpol PP BADUNG
Operasional restoran gua The Cave yang berada di dalam gua, tepatnya di bawah hotel The Edge, dihentikan Satpol PP Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Operasional restoran The Cave yang berada di dalam gua, tepatnya di bawah hotel The Edge, dihentikan Satpol PP Badung.
The Cave berada di Jalan Goa Lempeh, Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan.
The Cave resmi operasionalnya dihentikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Badung), pada Selasa 19 Juli 2022.
Penghentian operasional dilakukan setelah Satpol PP turun langsung meninjau kondisi restoran tersebut.
Tidak hanya itu, penghentian operasional dilakukan lantaran restoran di dalam gua ini lantaran tidak memiliki izin terkait penggunaan gua sebagai restoran.
Baca juga: BENGKUNG! Satpol PP Badung Amankan 57 Gepeng Pada Triwulan Pertama
Baca juga: DITERTIBKAN! Satpol PP Badung Catat Ada 39 Bangunan Non Permanen di Pantai Canggu

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, saat dikonfirmasi mengakui jika dirinya tidak ingin menilai sesuatu yang belum pernah dilihat.
Atau hanya berdasarkan laporan laporan saja.
Sehingga pihaknya pun langsung turun memantau restoran yang ada di dalam gua tersebut.
“Kami memang mendapatkan informasi restoran dalam gua ini, dari media sosial.
Sebelum menilai, makanya kami pastikan untuk turun ke lokasi,” ujar I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
Pada saat turun ke lokasi, pihak Satpol PP Badung mengaku bersama instansi terkait yang membidangi.
Baik itu terkait dengan alam untuk aua, ataupun terkait dengan perizinan dan juga dari konstruksi saat mendatangi lokasi restoran yang dimaksud.
“Yang pasti dari peninjauan itu, kesimpulan yang diambil, untuk kegiatan restoran The Cave, dihentikan sementara.
Hal itu dilakukan, pasalnya kami ingin mendapatkan kajian yang jelas dari instansi khususnya balai budaya apakah gua ini kategori alam atau cagar budaya,” katanya.

Pihaknya berharap, dalam waktu dekat segera dikeluarkan rekomendasi.
Kalau gua itu merupakan cagar budaya, artinya masyarakat publik, juga bisa ikut terlibat.
“Jadi kalau memang itu cagar budaya, tentunya ini merupakan peninggalan purbakala yang boleh dan menjadi kewajiban negara untuk menjaga kelestariannya.
Kalaupun itu nantinya murni bentukan alam.
Maka dari itu kita ingin adanya kepastian, baik itu perizinan maupun dari segi keamanan,” tegas I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
Dikatakan, gua ini lokasinya di ada dalam area privat.
Sehingga hal ini juga menjawab, kenapa masyarakat di sekitar lokasi, tidak mengetahui keberadaan gua tersebut.

“Lokasi gua ini di tengah tanah yang berdiri hotel The Edge, dan berada di areal private.
Sehingga tidak terjangkau oleh masyarakat sekitar,” jelasnya.
Menurut informasi yang didapat, gua tersebut ditemukan, saat dilakukan penataan lahan.
Sebelum pembangunan hotel di tempat tersebut.
Kemungkinan, kata dia, gua ini langsung dimanfaatkan untuk dijadikan restoran.
Kendati demikian, pihaknya mengaku kalau manajemen restoran itu menyebutkan restoran tersebut baru dibuka awal tahun 2022.
Namun selaku penegak perda di Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengharapkan agar ada kepastian hukum terkait bagaimana perizinan di tempat usaha tersebut.
Sehingga kesimpulannya, adalah menghentikan sementara kegiatan restoran The Cave.
Sampai dengan ada kepastian hukum, apakah dari perizinan, lingkungan hidup, sampai balai budaya, menyatakan itu memang layak untuk digunakan.

“Tapi kalau nanti rekomendasinya tidak layak dan tidak diperbolehkan, maka dipastikan itu tidak boleh.
Untuk memastikan kalau lokasi ini ditutup sementara, kami akan segera memasang garis larangan, agar tidak ada aktivitas di sana.
Jika ketahuan diam-diam melakukan aktivitas, akan kami berikan peringatan sesuai SOP,” imbuh I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
Sembari mengatakan diperkirakan gua ini berukuran 12 m² dan kedalaman diperkirakan 10 meter (*)