Berita Badung
DITERTIBKAN! Satpol PP Badung Catat Ada 39 Bangunan Non Permanen di Pantai Canggu
Setelah melakukan pendataan, Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Provinsi Bali, dan SatPol PP Badung, mencatat ada sebanyak 39 bangunan semi perma
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Setelah melakukan pendataan, Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Provinsi Bali, dan SatPol PP Badung, mencatat ada sebanyak 39 bangunan semi permanen di Pantai Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Puluhan bangunan tidak permanen ini, difungsikan sebagai warung, kafe, dan sejenisnya.
Bangunan itu rencana akan ditertibkan dan dibersihkan.

KasatPol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, dikonfirmasi, Minggu 29 Mei 2022 mengungkapkan, pihaknya bersama SatPol PP Provinsi Bali.
Serta aparat desa dan Desa Adat Canggu, telah melakukan pendataan bangunan liar di Pantai Canggu.
Proses pendataan pun, akunya sudah selesai dilaksanakan.
Baca juga: Jelang Penataan Pantai Canggu, Banyak Kafe Melanggar, Pemkab Badung Beri Waktu Pemilik Bangunan
"Pendataan sudah selesai, jadi sekarang kami akan melakukan tahap selanjutnya atau sosialisasi," ungkapnya.
Menurutnya, dari hasil pendataan ada 39 bangunan di sepanjang pantai Canggu.
Bahkan pemiliknya juga telah didata untuk nantinya dipanggil.

"Sama seperti bangunan liar di Pantai Berawa, Desa Tibubeneng.
Bangunan yang terdata tersebut, melanggar sempadan pantai dan dipastikan tidak memiliki izin," ujarnya.
Setelah pendataan, maka akan dilakukan sosialisasi.
Bahwa terjadi pelanggaran tata ruang, dan bangunan-bangunan tersebut harus dibongkar.
Begitu juga pada sosialisasi dengan membuat kesepakatan, antara pemilik mengenai batas waktu pembongkaran.
Baca juga: Penataan Pantai Terus di Lakukan, Satpol PP Badung Data Warung Liar dan Melanggar di Pantai Canggu
"Untuk sosialisasi kami akan koordinasi kepada pihak desa.