Berita Badung
DITERTIBKAN! Satpol PP Badung Catat Ada 39 Bangunan Non Permanen di Pantai Canggu
Setelah melakukan pendataan, Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Provinsi Bali, dan SatPol PP Badung, mencatat ada sebanyak 39 bangunan semi perma
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Jadi mungkin dilakukan di kantor desa setempat," tegasnya sembari mengatakan jadwalnya belum ditentukan.
Di lain pihak, kalangan DPRD Badung mendukung langkah pemerintah melakukan penataan dan penertiban bangunan liar di sempadan pantai Canggu.

"Tentu kami sangat mendukung langkah pemerintah itu.
Bukan hanya sebagai bentuk penegakan aturan, tapi juga menata wajah kawasan pantai agar lebih asri dan indah," kata Ketua Komisi I DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan, saat dikonfirmasi terpisah.
Politisi PDI Perjuangan ini, juga mengapresiasi langkah-langkah yang diambil SatPol PP yang terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan, sebelum melakukan penertiban.
"Kami juga mengharapkan masyarakat mendukung langkah pemerintah, dalam melakukan penataan.
Demi terwujudnya kawasan obyek wisata, yang memiliki perwajahan bersih dan indah," ujarnya.
Baca juga: Penataan Pantai Terus di Lakukan, Satpol PP Badung Data Warung Liar dan Melanggar di Pantai Canggu
Namun demikian, Ponda meminta pihak pengelola kawasan nantinya agar menyediakan tempat bagi masyarakat.
Termasuk pelaku UMKM untuk membuka usahanya.
Sehingga produk UMKM yang ada di Canggu tetap bisa berjalan.
"Penataan kawasan nantinya harus menyediakan space, atau tempat untuk masyarakat sekitar termasuk pelaku UMKM membuka usahanya.
Jadi mereka tidak kehilangan mata pencarian," imbuhnya.
Baca juga: BERANGUS Puluhan Warung di Pantai Berawa, Satpol PP Badung Pakai Alat Berat
Seperti diketahui, Satpol PP kabupaten Badung turun melakukan pendataan warung liar dan melanggar di pantai Canggu, Desa Canggu, Kuta Utara pada Jumat 27 Mei 2022.
Pendataan dilakukan untuk dilakukan penertiban bangunan dan penataan pantai.
Suryanegara sebelumnya mengatakan, penertiban bangunan liar berupa warung atau cafe akan berlanjut di sepanjang pantai Canggu.
Bahkan pihaknya sudah melakukan pendataan, seperti proses pendataan di pantai Berawa sebelumnya.
"Kami awali dengan pendataan dahulu.
Jadi kami tadi sudah turun, bersama Satpol PP provinsi Bali," tegasnya. (*)