Berita Denpasar
Dititipkan 197 Butir Ekstasi Tergiur Upah Rp 2 Juta, Khotib Terima Divonis 8 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan tahun kepada terdakwa Khotib Rosadi (45).
Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan tahun kepada terdakwa Khotib Rosadi (45). Terdakwa divonis karena dinyatakan terbukti terlibat peredaran narkotik golongan I jenis ekstasi. Diketahui, Khotib nekat menerima titipan 197 butir ekstasi dari temannya karena tergiur upah uang sebesar Rp 2 juta.
"Putusan sudah dibacakan. Terdakwa divonis pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 800 juta subsidair enam bulan penjara," terang Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu, 20 Juli 2022.
Pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, majelis hakim dalam amar putusannya sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sehingga terdakwa tidak mendapat keringanan hukuman.

"Putusan pidana hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut. Atas putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima," ungkap Desi Purnani Adam.
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Khotib dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik. Yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Sesuai dakwaan pertama jaksa penuntut umum, terdakwa Khotib dijerat pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Khotib ditangkap di kamar kosnya, Jalan Pura Demak, Buagan, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Sabtu 9 April 2022, sekitar pukul 07.30 Wita.
Setelah berhasil mengamankan terdakwa, petugas kepolisian dari Polda Bali selanjutnya melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan dua buah plastik klip berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 197 butir dan berat 43,8 gram netto.
Saat diinterogasi, terdakwa mengakui 197 butir ekstasi itu adalah milik Fantri Kristiono alias Sagato. Terdakwa menyatakan hanya dititipkan dan nanti akan diserahkan ke seseorang bernama Abi Bali. Rencananya terdakwa akan memperoleh imbalan uang Rp 2 juta. CAN