Info Populer
HARI TERAKHIR Pendaftaran PSE Kominfo, Berikut Daftar Platform Digital yang Sudah Mendaftar
Pendaftaraan ini bertujuan untuk memetakan dan mengoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hari Terakhir Pendaftaran PSE Kominfo, Berikut Daftar Platform Digital yang Sudah Mendaftar
Baca juga: Dirjen Ikp Kominfo: Perhumas Jadi Mitra Strategis Perluasan Kepemimpinan Indonesia Di Kancah Global
Tribunners, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika siap memblokir platform digital yang belum mendaftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
Hal ini tertuang dalam amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Hari ini, Rabu (20/7/2022) merupakan hari terakhir pendaftaran.
Sebelum mengetahui daftar platform digital yang telagh mendaftar PSE, ada baiknya kita mengetahui lebih jauh mengeai PSE Lingkup Provat.
Apa Itu PSE Lingkup Privat?
Terdapat dua kategori dalam PSE Kominfo, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.
PSE Lingkup Publik merupakan instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik.
Sedangkan, PSE Lingkup Privat merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.
Dalam kategorisasi ini, Google, WhatsApp, dan lainnya masuk sebagai PSE Lingkup Privat.
Simak perbedaan PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari laman resmi Kominfo:
Dasar Hukum
Dasar hukum PSE Lingkup Publik yakni sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 16 Ayat 2
2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 5