Info Populer

PENGUMUMAN! Beli BBM Subsidi Pakai MyPertamina Kini Diperluas Menjadi 50 Daerah, Mana Saja?

Tribunners, kebijakan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM subsidi jenis pertalite dan solar kini diperluas.

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Pertamina
Pendaftaran BBM Subsidi Lewat Website MyPertamina Khusus untuk Roda Empat 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Beli BBM Subsidi Pakai MyPertamina Kini Diperluas Menjadi 50 Daerah, Mana Saja?

Tribunners, kebijakan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM subsidi jenis pertalite dan solar kini diperluas.

Baca juga: Tambah Lokasi Daftar Subsidi Tepat BBM, Pertamina Ajak Masyarakat Jatimbalinus Daftar Kendaraannya

Baca juga: Tambah Lokasi Daftar Subsidi Tepat BBM, Pertamina Ajak Masyarakat Jatimbalinus Daftar Kendaraannya

Sebelumnya, kebijakan tersebut hanya berlaku di 11 daerah kabupaten/kota di 5 provinsi seluruh Indonesia.

Kini, ada 50 daerah kabupaten/kota yang tersebar di 27 provinsi, wajib mendaftarkan diri di aplikasi MyPertamina.

Dilansir Kompas.com, Corporate Secretary Sub Holding Commercial & Trading Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan perluasan wilayah penerapan pembelian BBM bersubsidi menggunakan MyPertamina ini setelah melihat banyaknya masyarakat yang mendaftar.

Irto mengungkapkan hingga saat ini kendaraan yang terdaftar di Subsidi Tepat MyPertamina sudah melebihi 150.000 unit.

Irto mengatakan, pendaftaran cara baru membeli BBM bersubsidi di 50 kabupaten/kota ini masih tetap dibuka, dan tidak dibatasi sampai 30 Juli 2022 seperti uji coba tahap pertama.

"Kami masih buka pendaftaran dan sosialisasinya. Masih belum dibatasi sampai 30 Juli," kata Irto.

Kendaraan merek apa saja yang diperbolehkan membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite dan solar?

Anggote Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, salah satu kajiannya adalah membatasi jenis kendaraan tertentu berdasarkan kapasitas cubical centimeter (cc) mesin.

"Jadi kalau untuk mobil mewah yang dalam kajian itu yang 2.000 cc ke atas, tapi ini belum diputuskan ya," kata Saleh dikutip dari Kompas.com.

Untuk kendaraan sepeda motor, Saleh menyebut kajian pembatasan dilakukan pada mesin di atas 250 cc.

Selain berdasarkan kapasitas mesin, pemerintah juga akan mengontrol pembelian BBM bersubsidi menggunakan MyPertamina.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan agar kuota yang sudah ditetapkan bisa mencukupi selama satu tahun.

Sebab, pihaknya masih menemui adanya konsumen yang tidak berhak membeli Pertalite dan Solar.

"Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya," kata Alfian dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa (28/6/2022).
"Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas," sambungnya.

Untuk memastikan agar tepat sasaran, Pertamina akan melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di MyPertamina.

Pertamina juga telah menyiapkan laman https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang telah dibuka pada 1 Juli 2022 untuk proses pendaftaran.

"Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar," jelas dia.

"Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna," tambahnya.

Setelah melakukan proses pendaftaran, pengguna akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.

Pengguna terdaftar juga akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.

Dengan demikian, proses transaksi Pertalite dan Solar akan tercatat secara digital.

Cara Mendaftar MyPertamina

Pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan Pertalite dan Solar di 11 daerah tersebut di atas, diminta mendaftarkan diri di aplikasi MyPertamina terlebih dahulu sebelum mengisi BBM di SPBU.

Dilansir dari laman resmi Pertamina, pendaftaran dibuka mulai 1 Juli 2022.

Jika tidak terdaftar di MyPertamina, maka pemilik kendaraan tidak akan bisa membeli Pertalite dan Solar di SPBU.

Pendaftaran bagi pengguna BBM Pertalite dan Solar bisa dilakukan secara online di laman https://subsiditepat.mypertamina.id/

Berikut tahapan pendaftarannya:

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya

2. Buka website subsiditepat.mypertamina.id

3. Centang informasi memahami persyaratan

4. Klik daftar sekarang

5. Ikuti instruksi dalam website tersebut

6. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala

7. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina

50 daerah wajib daftar MyPertamina

Dikutip dari laman Subsidi Tepat MyPertamina, berikut daerah yang mewajibkan kendaraan roda empat ke atas untuk mendaftarkan diri sebelum membeli Pertalite dan Solar:

Aceh

  • Kota Banda Aceh

Bali

  • Kabupaten Badung
  • Kota Denpasar

Banten

  • Kota Tangerang

Bengkulu

  • Kota Bengkulu

DI Yogyakarta

  • Kabupaten Sleman
  • Kabupaten Kulon Progo
  • Kabupaten Bantul
  • Kabupaten Gunungkidul
  • Kota Yogyakarta

DKI Jakarta

  • Kota Jakarta Timur

Gorontalo

  • Kota Gorontalo

Jambi

  • Kabupaten Muara Jambi

Jawa Barat

  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kota Cirebon
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Cianjur
  • Kota Bandung
  • Kabupaten Ciamis
  • Kota Tasikmalaya
  • Kota Sukabumi

Jawa Tengah

  • Kota Semarang
  • Kabupaten Cilacap
  • Kota Surakarta

Jawa Timur

  • Kota Madiun
  • Kota Malang
  • Kota Mojokerto

Kalimantan Barat

  • Kota Pontianak

Kalimantan Selatan

  • Kota Banjarbaru
  • Kota Banjarmasin

Kalimantan Utara

  • Kota Tarakan
  • Kepulauan Riau
  • Kabupaten Karimun

Maluku

  • Kota Ambon

Nusa Tenggara Barat

  • Kota Mataram

Nusa Tenggara Timur

  • Kabupaten Timor Tengah Utara

Papua

  • Kabupaten Mimika

Papua Barat

  • Kabupaten Sorong

Riau

  • Kota Pekanbaru

Sulawesi Selatan

  • Kota Makassar

Sulawesi Tengah

  • Kota Palu

Sulawesi Utara

  • Kota Manado

Sumatera Barat

  • Kota Pariaman
  • Kabupaten Agam
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang Panjang
  • Kabupaten Tanah Datar

Sumatera Selatan

Kota Palembang

Sumatera Utara

  • Kota Pematangsiantar
  • Kota Sibolga

(*)

Bangkapos

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved