Berita Bali
Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Eks Wakil Ketua BPK RI Bantah Terima Rp 500 Juta
Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Bahrullah Akbar membantah menerima uang Rp 500 juta,
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Eks Wakil Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan RI, Prof. Dr. Bahrullah Akbar membantah menerima uang Rp 500 juta dari terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja.
Bantahan itu disampaikan Bahrullah saat bersaksi secara daring (online) di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis 21 Juli 2022.
Bahrullah diperiksa keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.
Awalnya jaksa penuntut KPK mengonfirmasi keterangan BAP dari saksi Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Baca juga: Update Kasus DID Tabanan, Kepala Balitbang Bersaksi, Jaksa KPK Dalami Peran Terdakwa Wiratmaja
Dalam BAP, kedua saksi tersebut menerangkan, bahwa terdakwa Wiratmaja menyatakan memberikan uang Rp 500 juta kepada Bahrullah terkait pengawalan DID Tabanan.
"Saya tidak pernah menerima apapun dari pak Dewa," ucap Bahrullah dari balik layar monitor.
Atas bantahan Bahrullah itu, jaksa KPK menanyakan ke saksi Yaya dan Rifa.
"Saksi Yaya Purnomo dan Rifa Surya, apakah keterangan saudara tetap pada BAP," tanya jaksa KPK.
Yaya dan Rifa pun menegaskan tetap pada keterangan yang telah disampaikan di BAP.
Namun di sisi lain, Bahrullah mengaku pernah menerima hadiah dari Yaya.
"Saya pernah diberikan pisau belati oleh Yaya Purnomo, sebagai hadiah ulang tahun," ungkapnya.
Di persidangan, jaksa KPK juga membuka hasil percakapan pesan singkat (SMS) antara Bahrullah dengan terdakwa Wiratmaja.
Di mana, dalam percakapan itu, terdakwa Wiratmaja mengaku sebagai staf khusus bupati Tabanan, Eka Wiryastuti dan ingin bertemu dengan Bahrullah di Jakarta.
Namun pertemuan tersebut dibatalkan oleh Bahrullah.
"Saya ada urusan," jawab Bahrullah.