Berita Bali
Update Kasus DID Tabanan, Kepala Balitbang Bersaksi, Jaksa KPK Dalami Peran Terdakwa Wiratmaja
Tim jaksa penuntut umum KPK menghadirkan tiga orang saksi untuk kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah pada sidang Kamis lalu memeriksa tujuh orang saksi.
Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan tiga orang saksi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis 30 Juni 2022.
Ketiga saksi diperiksa keterangannya guna mendalami peran terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja dalam perkara dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.
Terdakwa Wiratmaja merupakan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan staf ahli mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Baca juga: UPDATE Sidang Dugaan Suap DID Tabanan, Tim Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Keberatan Eka Wiryastuti
Ketiga saksi yang hadirkan jaksa penuntut KPK untuk diperiksa keterangannya di persidangan adalah Ida Bagus Wiratmaja yang menjabat sebagai Kepala Bappeda Litbang Tabanan, Made Dedy Darma selaku Sekretaris Bappeda Litbang dan anggota dewan DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi.
Di muka sidang, ketiga saksi mengaku kenal dengan terdakwa Wiratmaja sebagai staf ahli setelah dikenalkan oleh Eka Wiryastuti yang kala itu menjabat sebagai Bupati Tabanan.
Saksi Ida Bagus Wiratmaja menyatakan, mendapat arahan dari Eka Wiryastuti agar berkoordinasi dengan terdakwa.
"Dalam penyusunan anggaran dan keuangan daerah, bupati meminta kami berkoordinasi dengan pak Dewa. Beliau (terdakwa) staf ahli dari bupati," ungkapnya di depan majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna.
Dibeberkan saksi Wiratmaja, setiap tahunnya Kabupaten Tabanan selalu mengalami defisit anggaran.
Defisit itu biasanya ditutupi dana Silpa, pengurangan belanja atau penundaan pekerjaan.
Jaksa KPK pun menanyakan penyebab defisit anggaran.
"Defisit terjadi karena kemampuan keuangan terbatas, sedangkan struktur organisasi gemuk dan belanja makin kebanyakan," jelasnya.
Mengenai anggaran, saksi Wiratmaja mengaku beberapa kali berdiskusi dan minta pertimbangan terhadap terdakwa.
Ini dilakukan saksi, lantaran mengikuti arahan dari Eka Wiryastuti untuk berkoordinasi dengan terdakwa selaku staf ahli.
"Staf ahli ini bertanggungjawab langsung ke bupati. Kami hanya ditugaskan dan diberikan arahan oleh bupati untuk berkoordinasi dengan staf ahli," ucap saksi Wiratmaja.