Berita Bali
Update Kasus DID Tabanan, Kepala Balitbang Bersaksi, Jaksa KPK Dalami Peran Terdakwa Wiratmaja
Tim jaksa penuntut umum KPK menghadirkan tiga orang saksi untuk kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Apakah pak Dewa (terdakwa) ini punya kedekatan dengan bupati. Sehingga diberi kewenangan yang begitu besar," tanya jaksa penuntut KPK.
"Saya tidak tahu," jawab saksi Wiratmaja.
"Ini kan jadi tanda tanya besar, ada keistimewaan pak Dewa (terdakwa) yang diberikan oleh bupati. Sekda dan semua OPD harus berkoordinasi dengan terdakwa atas arahan bupati," lanjut jaksa penuntut KPK.
Kembali saksi Wiratmaja mengatakan, bahwa dirinya hanya menjalankan perintah bupati agar berkoordinasi dengan terdakwa dalam hal penyusunan anggaran.
Lebih lanjut, di tahun 2017 saksi Wiratmaja menyatakan, diminta oleh terdakwa untuk membuat proposal permohonan DID tahun anggaran 2018 oleh terdakwa.
Saat itu, kata saksi Wiratmaja, terdakwa bercerita sudah bertemu dengan beberapa pejabat keuangan.
Terdakwa menyebutkan nama Yaya Purnomo yang akan membantu mengawal DID untuk Tabanan.
Terdakwa minta agar saksi membuat proposal bantuan DID sebesar Rp 65 miliar.
Menurut saksi Wiratmaja, proposal itu sejatinya tidak diperlukan karena secara normatif tidak diperlukan permohonan untuk mendapatkan bantuan DID dari pemerintah pusat.
DID diberikan setiap tahun secara otomatis berdasar kriteria yang sudah ditentukan, salah satunya penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Untuk DID sifatnya pemda itu pasif, tidak perlu proposal atau usulan," jelas saksi Wiratmaja.
Saksi Wiratmaja lantas menugaskan Dedy untuk membuat proposal yang diminta terdakwa.
Dalam tiga hari proposal sudah jadi. Proposal lantas diserahkan sekretaris pribadi bupati Eka Wiryastuti.
Guna menggali lebih dalam, jaksa penuntut KPK memutar rekaman percakapan antara saksi Wiratmaja dan terdakwa.
Jaksa KPK menanyakan percakapan antara terdakwa dengan saksi Wiratmaja yang menyebut dibutuhkan biaya khusus untuk mengawal usulan DID.