Berita Bali

Update Kasus DID Tabanan, Kepala Balitbang Bersaksi, Jaksa KPK Dalami Peran Terdakwa Wiratmaja

Tim jaksa penuntut umum KPK menghadirkan tiga orang saksi untuk kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Tiga orang saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut KPK diperiksa keterangan di persidangan untuk terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja, Kamis 30 Juni 2022 - Update Kasus DID Tabanan, Kepala Balitbang Bersaksi, Jaksa KPK Dalami Peran Terdakwa Wiratmaja 

Terdakwa juga sempat membahas rencana pertemuan dengan rekanan di rumah keluarga besar bupati Eka di Banjar Tegeh, Baturiti, Tabanan, Bali.

Saksi Wiratmaja membenarkan percakapan itu.

Namun, dirinya mengaku tidak tahu persis apa yang dimaksud dana untuk mengawal DID.

Menariknya terdakwa sudah berani memastikan Tabanan bakal mendapat DID besar dari pusat pada tahun anggaran 2018.

"Katanya Pak Dewa sudah bertemu kata Pak Yaya lewat jalur Pak Baharulah Akbar (Wakil Ketua BPK RI). Katanya Tabanan akan dapat lebih besar dari tahun sebelumnya," ungkap saksi Wiratmaja.

Dan terbukti, pada Oktober 2017 diumumkan Tabanan mendapat alokasi DID sebesar Rp 51 miliar untuk tahun anggaran 2018.

Jumlah tersebut melesat jauh dibandingkan tahun sebelumnya hanya mendapat Rp 7,5 miliar.

Sementara itu, saksi Dedy mengakui dirinya yang membuat proposal.

"Saya diminta menyusun proposal DID. Tertera nama bupati untuk penandatangan proposal. Setelah itu saya serahkan ke meja sekpri bupati. Saya tidak tahu ditandatangani atau tidak," ucapnya.

Saksi Eka Nurcahyadi dalam keterangannya menyatakan, kenal terdakwa sebagai staf khusus melalui kegiatan-kegiatan pemerintah daerah.

Saksi yang menjabat sebagai Ketua Komisi I tahu kalau terdakwa banyak memberikan masukan terhadap penyusunan APBD.

"Yang kami tahu terdakwa punya akses langsung ke bupati," terang Eka Nurcahyadi.

Bahkan, di kalangan dewan, sudah menjadi rahasia umum jika ada kepentingan dengan bupati yang berkaitan dengan anggaran agar disampaikan melalui terdakwa secara informal.(*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved