Berita Bali
Sidang Dugaan Suap DID Tabanan, Eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo Ungkap Terima Uang dari Wiratmaja
Dugaan Suap DID Tabanan, Yaya Purnomo telah menerima uang dari terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Eks pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, membeberkan telah menerima uang dari terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja.
Uang Rp 600 juta dan USD 55.300 diterima dan diserahkan di Jakarta untuk melancarkan Kabupaten Tabanan mendapat Dana Insentif Daerah (DID) anggaran 2018.
Demikian ungkap Yaya Purnomo saat diperiksa keterangannya di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis 21 Juli 2022.
Yaya adalah mantan narapidana kasus korupsi DID dan telah menjalani masa pidana penjara selama empat tahun ini diperiksa keterangan untuk terdakwa mantan bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.
Baca juga: Sidang Dugaan Suap DID Tabanan, Rifa Surya Akui Terima Uang Adat Istiadat
Juga untuk terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan staf Eka Wiryastuti.
Yaya sendiri pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan, Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan dari tahun 2017.
Di persidangan, Yaya menjelaskan dari awal dirinya terlibat mengawal DID Tabanan.
Bermula saat dirinya dihubungi oleh mantan Wakil Kepala BPK RI, Prof Bahrullah Akbar.
Dari Bahrullah ini lah, Yaya mengetahui terdakwa Wiratmaja.
"Saya tidak kenal langsung dengan pak Dewa (Dewa Nyoman Wiratmaja). Saya tahu pak Dewa dari pak Bahrullah. Pak Barullah bilang ada orang perwakilan dari Tabanan mohon dibantu. Itu tahun 2017, dan waktu itu pak Bahrullah masih menjabat sebagai Wakil Ketua BPK," tutur Yaya.
Yaya mengatakan, Bahrullah adalah promotor doktornya saat menumpuh pendidikan S3 di Universitas Padjajaran, Bandung.
Singkat cerita, usai berkomunikasi dengan Bahrullah, sehari kemudian Yaya dihubungi oleh terdakwa Wiratmaja.
Terdakwa Wiratmaja meminta bantuan kepada Yaya untuk mengawal DID untuk Tabanan.
"Pak Dewa kemudian menelpon saya. Dia menyampaikan dari Tabanan. Pak Dewa bilang temannya prof (Bahrullah Akbar). Dan pak Dewa bilang, jika prof sering jadi narsum kegiatan di Tabanan. Pak Dewa cerita terkait permasalahan Tabanan. Dia juga bilang Tabanan sudah WTP tapi belum mendapatkan dana insentif," terang Yaya.
Terhadap permintaan bantuan terdakwa Wiratmaja, Yaya lalu menghubungi Rifa Surya yang kala itu menjabat sebagai Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus, Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian keuangan.
Ketiganya pun lalu janji untuk bertemu.
"Kemudian saya, Rifa Surya dan pak Dewa bertemu. Ada beberapa kali pertemuan," jelas Yaya.
Dikatakannya, adalah terdakwa Wiratmaja yang menginisiasi pertemuan awal.
"Pertemuan awal bulan Agustus 2017 di Metropole Cikini, Jakarta," sambungnya.
Dalam pertemuan itu, kata Yaya, terdakwa Wiratmaja memperkenalkan diri sebagai staf khusus atau perwakilan bupati Tabanan.
"Siapa bupati Tabanan yang saksi tahu," tanya jaksa penuntut KPK.
"Saya tidak tahu. Tapi pak Dewa bilang, bupati Tabanan itu bu Eka Wiryastuti," jawab Yaya.
Dari pertemuan awal itu, muncul istilah dana adat istiadat.
"Di BAP saudara saksi disebutkan ada dana adat istiadat untuk mengawal mendapatkan DID. Apa maksudnya," tanya jaksa KPK.
"Ini (dana adat istiadat) guyonan dari kami. Dana adat istiadat ini istilah minta fee. Istilah dana adat istiadat ini muncul dari Rifa," ungkap Yaya.
Yaya menyebutkan dana adat istiadat untuk dirinya, Rifa Surya dan tim.
Dikejar berapa fee yang diminta, Yaya mengaku tidak mematok berapa besaran nominal fee yang diminta.
"Berapa jumlah dana adat istiadat yang diminta," tanya jaksa KPK.
"Waktu itu kami tidak mematok besaran, berapa saja kesiapan dari pak Dewa," aku Yaya.
Namun secara persentase, dirinya dan Rifa Surya meminta fee 2,5 persen dari dana DID yang terealisasi.
"Kalau persentase feenya 2,5 persen dari DID yang didapat," jawab Yaya.
Yaya mengatakan, dari simulasi penghitungan Rifa Surya, Tabanan mendapat DID kisaran Rp 46 miliar.
Namun pada kenyataannya, Tabanan memperoleh DID Rp 51 miliar.
Masih dalam pertemuan itu, Yaya dan Rifa mengajukan uang tanda jadi sebesar Rp 500 juta.
Akan tetapi terjadi proses negosiasi dan disepakati uang muka sebesar Rp 300 juta.
"Di BAP saksi minta tanda jadi Rp 400 juta sampai Rp 500 juta. Lalu pak Dewa nego menjadi Rp 300 juta. Benar ini," tanya jaksa KPK. Yaya pun membenarkan.
Setelah sepakat, kata Yaya, terdakwa Wiratmaja akan menginformasikan ke bupati Tabanan terkait adanya permintaan fee mengawal DID.
"Lalu pak Dewa pulang ke Bali, dan dia bilang akan berdiskusi dengan bupati Tabanan terkait permintaan dana istiadat, dan tanda jadi Rp 300 juta," jelas Yaya.
Gayung bersambut, pertemuan kedua pun berlanjut di Cikini.
Pertemuan kali ini penyerahan uang tanda jadi.
"Pertemuan kedua di Cikini. Uang tanda jadi diserahkan. Pak Dewa menyerahkan uang 300 juta sebagai tanda jadi. Uang dibungkus kertas koran dimasukan ke dalam kantong plastik. Uang itu diterima Rifa," jelas Yaya.
"Pertemuan ketiga, pak Dewa sendiri menyerahkan kantong plastik berisi uang tambahan dana adat istiadat Rp 300 juta kepada Rifa dan saya," tambah Yaya.
Pertemuan selanjutnya kembali di Cikini, Jakarta.
Namun dalam pertemuan itu hanya hadir terdakwa Wiratmaja dan Yaya.
"Sisa dana adat istiadat dijanjikan bulan Desember 2017. Pak Dewa ke Jakarta dan pertemuan di Cikini. Hanya saya yang bertemu dengan pak Dewa. Rifa Surya tidak bisa ikut karena sedang umroh," ungkap Yaya.
Dalam pertemuan ini, terdakwa menyerahkan amplop berisi uang.
Uang ini adalah sisa pembayaran dana adat istiadat.
"Pak Dewa menyerahkan amplop kertas coklat polos. Pak Dewa bilang sisa uang adat isitiadat. Amplop coklat itu saya buka di apartemen. Isinya 55.300 dolar. Saya kirim foto amplop ke Rifa. Saya bilang ke Rifa dana adat istiadat sudah terealisasi," terang Yaya.
"Berarti dana adat istiadat 2,5 persen sudah terpenuhi," kejar jaksa KPK. Yaya pun mengiyakan.
Dana seluruh fee yang sudah diterima dari terdakwa Wiratmaja, oleh Yaya dibagi dua dengan Rifa.
"Semuanya kami bagi dua. Setelah semua dana adat istiadat diterima, saya tidak pernah komunikasi lagu dengan pak Dewa," jawabnya.
Jaksa KPK kembali mengkonfirmasi BAP, jika Yaya menyampaikan bahwa Bahrullah menerima pemberian uang terkait DID Tabanan.
"Pak Dewa yang bilang ke saya ada pemberian uang Rp 500 juta ke prof Bahrullah," ungkap Yaya.
Ditanya prihal penggunaan uang yang telah diterimanya, Yaya menyatakan digunakan untuk kepentingan sehari-hari.
"Untuk kepentingan sehari-hari. Dibelikan emas dan logam mulia. Ada yang sudah dikembalikan dan disita," ujarnya.
Kemudian jaksa KPK memutar rekaman percakapan antara terdakwa Wiratmaja dengan Yaya. Jaksa KPK mengkonfirmasi isi percakapan itu.
"Saya di Bali dinas kerja. Waktu itu saya di perjalanan dari hotel menuju bandara Ngurah Rai. Pak Dewa menyampaikan akan memberikan uang ke prof (Bahrullah) terlebih dahulu. Setelah itu baru menyelesaikan pembayaran dana adat istiadat ke saya," papar Yaya.
"Pak Bahrullah juga menyampaikan kalau sudah menerima (uang) dari tabanan ini," imbuhnya.
Dari keterangan Yaya ini, membuat majelis hakim geleng-geleng kepala dan menduga apa yang dilakukan Yaya kerap tidak hanya sekali.
"Saksi bilang tidak melakukan apapun untuk pengawalan dana DID Tabanan. Tapi menerima uang," tanya hakim ketua I Nyoman Wiguna.
"Iya saya menerima uang," jawab Yaya.
"Ini sepertinya sudah sering terjadi dan berulang-ulang. Dari prof Bahrullah, kemudian ke saksi Yaya. Dari Yaya kemudian berkoordinasi dengan Fifa untuk mengawal DID ini. Berarti saudara ini perantara," kejar Hakim Nyoman Wiguna. Yaya pun mengiyakan.
"Setiap ada orang yang minta bantuan, berarti saudara sudah tahu tujuannya dan apa yang harus dilakukan. Jadi ada dana data istiadat baru bisa dibantu. Begitu ya," kejar hakim Wiguna.
"Iya" aku Yaya dan dirinya mengungkapkan ada sembilan daerah termasuk Tabanan yang dikawal untuk DID.(*).
Kumpulan Artikel Bali